Kasus GMS Bantul, 31 Saksi Diperiksa, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kasus dugaan pembubaran ibadah GMS Bantul terus diselidiki, 31 saksi diperiksa, polisi siapkan penetapan tersangka.
Calon Wakil Presiden nomor urut 03 pada Pilpres 2024, Mahfud MD dalam Seminar Nasional Agama dan Negara dalam Diskursus Ke-Indonesiaan Kontemporer yang digelar UII pada Selasa (30/4/2024). /Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Calon Wakil Presiden nomor urut 03 pada Pilpres 2024, Mahfud MD mengaku dongkol dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ikhwal sengketa hasil Pilpres 2024. Meski Mahfud mengaku dongkol, putusan ini dinilai jangan diributkan lagi lantaran keputusan hakim secara hukmul hakim yarfa'ul khilaf telah menyelesaikan seluruh sengketa.
"Ya kalah ya sudah kalah kan, kalau dalam kaidah ushul fiqih itu kan ada dalil hukmul hakim yarfa'ul khilaf, keputusan pengadilan hakim itu menyelesaikan seluruh sengketa. Jangan ribut lagi kalau sudah diputus, meski pun dongkol," kata Mahfud pada Selasa (30/4/2024) dalam Seminar Nasional Agama dan Negara dalam Diskursus Ke-Indonesiaan Kontemporer yang digelar UII.
Bila putusan yang ada terus diributkan, maka hal ini tak akan selesainya. Bisa-bisa negera tidak bisa berjalan bila putusan ini terus diributkan. "Iya dongkol, tapi jangan ribut lagi. Karena begini, kalau kita yang menang, orang lain ribut, lalu sudah diputus masih kalah ribut lagi, itu enggak selesai-selesai, negara enggak jalan," katanya.
Mahfud mengatakan bila keputusan hakim telah inkrah, maka saatnya untuk melangkah move on. "Maka hebat itu kaidah ushul fiqih, yang dipakai dalil di hukum-hukum umum itu, bahwa kalau keputusan hakim sudah inkrah, ya sudah melangkah ke tempat lain, move on," ujarnya.
BACA JUGA : Salat Idulfitri di UGM, Mahfud MD : Ilmu Pengetahuan Tak Boleh Pisah Dari Iman
Sebelumnya di hari penetapan Capres-Cawapres terpilih oleh KPU RI, Capres nomor urut 03 di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo mengungkapkan bila tugasnya dan Mahfud MD harus berhenti usai putusan MK. "Tugas saya dan Pak Mahfud sebagai prinsipiel harus berhenti pada level putusan MK karena itu final and binding," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus dugaan pembubaran ibadah GMS Bantul terus diselidiki, 31 saksi diperiksa, polisi siapkan penetapan tersangka.
Polda Lampung gagalkan peredaran 5 kg sabu dan ekstasi di Bakauheni. Empat tersangka diamankan, termasuk oknum aparat.
Pascal Wehrlein menang di Formula E Shanghai 2026. Kemenangan ke-10 musim ini, kukuhkan dominasi dan peluang juara dunia.
Dua bayi ditemukan di Solo dalam sehari, satu selamat di kereta, satu meninggal di selokan. Polisi lakukan penyelidikan.
Pemerintah susun Perpres perlindungan nakes usai kasus dr Icha, soroti intimidasi dan lemahnya sistem keamanan.
Usaha pigura di Sleman tertekan kenaikan harga kaca dan kayu, sementara penjualan turun hingga 50 persen akibat melemahnya daya beli.