Penetapan Anggota DPRD Kulonprogo Terpilih Ditunda, Sengketa di MK Jadi Penyebabnya
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—KPU Kulonprogo menunda penetapan DPRD Kulonprogo terpilih dalam Pemilu 2024 yang seharusnya digelar, Jumat (3/5/2024). Penyebabnya, KPU Kulonprogo masih bersengketa terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang sengketa PHPU untuk DPRD Kulonprogo pada Pemilu 2024 sedang berjalan di MK. Penggugat sengketa itu adalah Partai Nasdem yang Selasa (28/4/2024) lalu sudah menyampaikan gugatannya di depan majelis hakim MK.
Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana menjelaskan penetapan DPRD Kulonprogo terpilih hasil Pemilu 2024 akan dilakukan pada pertengahan Juni 2024 nanti. "Kemarin pemohon sudah menyampaikan materi gugatannya pada 28 April, nanti baru KPU RI menyampaikan pembuktian yang ada atas sengketa di Kulonprogo ini," katanya, Jumat siang.
BACA JUGA : Caleg Terpilih Ditetapkan, Ini Daftar Anggota DPRD Sleman 2024-2029
Advertisement
Budi menyebut KPU Kulonprogo bertugas mendampingi KPU RI dalam pembuktian sengketa PHPU DPRD Kulonprogo tersebut. Berbagai macam bukti disiapkan KPU Kulonprogo untuk memenangkan gugatan tersebut. "Kami optimis berdasarkan bukti dapat memenangkan gugatan ini," katanya.
Keputusan MK terkait sengketa PHPU di Kulonprogo ini akan dilakukan pada 7-10 Juni 2024 mendatang. Setelah ada keputusan MK, maka KPU Kulonprogo akan melakukan penetapan DPRD terpilih hasil Pemilu 2024. Batas penetapan tersebut akan dilakukan setidaknya tiga hari setelah salinan keputusan MK terhadap sengketa PHPU diterima KPU RI.
"Setelah tiga hari dari penyerahan salinan keputusan MK, kami akan segera menetapkan anggota DPRD terpilih, prakiraannya sekitar pertengahan Juni," kata Budi.
Budi mengkonfirmasi sengketa ini berkaitan dengan hasil perhitungan suara di Dapil 5, Pemilu DPRD Kulonprogo. "Benar terkait itu, tapi saya tidak dapat menjelaskan terlalu jauh karena itu materi gugatan," terangnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kulonprogo, Djoko Dwiyogo Soeryopoetro menjelaskan terdapat perbedaan selisih perbedaan jumlah suara antara rekap kapanewon dan TPS.
Djoko menyebut perbedaan jumlah suara itu terjadi di TPS 14, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah. Dalam dokumen C-hasil Pemilu disebut perolehan Partai Nasdem untuk DPRD Kulonprogo sebanyak 56 suara, sedangkan dalam C-plano hasil suaranya 0 atau nol. Kemudian dilakukan perubahan melibatkan berbagai pihak, termasuk saksi-saksi partai politik.
"Musyawarah dilakukan untuk memutuskan tantangan tersebut, semuanya sepakat berpatokan pada hasil suara C-plano, tidak ada penolakan dan semacamnya saat itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Sekolah Diminta Waspada
- Biro PIWP2 Setda DIY Terus Dorong Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan
- Hadapi PSBS Biak di Lanjutan Liga 1, Ricky Cawor: Atmosfer Positif sedang Lingkupi PSS
- Program Makan Bergizi Gratis Butuh Kolaborasi Lintas Sektoral
- Tak Cuma Ribuan Alat Timbang dan Ukur, Pemkab Gunungkidul Juga Tera Ulang SPBU
Advertisement
Advertisement