Advertisement

Dugaan Pelecehan Mahasiswa oleh Dosen UPN Veteran Yogyakarta, Satgas PPKS: Sudah Ada Penindakan

David Kurniawan
Senin, 06 Mei 2024 - 14:07 WIB
Maya Herawati
Dugaan Pelecehan Mahasiswa oleh Dosen UPN Veteran Yogyakarta, Satgas PPKS: Sudah Ada Penindakan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu dosen di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta mencuat di media sosial. Kasus ini menurut Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasa Seksual (PPKS) UPN Veteran Yogyakarta bahkan sudah ditangani.

Mencuatnya kasus ini bermula dari berberadarnya file tentang surat pernyataan permohonan maaf yang dilakukan oleh salah seorang dosen berinisial JS pada Minggu (5/5/2024) di media sosial. Dalam pernyataan ini memuat kronologi kejadian tentang peristiwa pelecehan terhadap salah satu mahasiswa.

Advertisement

Selain itu, juga ada pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta menerima sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Rektor No:147/UN62/KP/2023.

Sanksi yang diberikan terdapat lima poin di antaranya, pelaku menerima diberhentikan dari jabatan ketua jurusan dan tidak dapat diberikan tugas tambahan dan/atau jabatan struktural sampai dengan pensiun.

Poin kedua berisi tentang pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKS UPNVY. Selanjutnya, pemberhentian sementara dari tugas sebagai dosen dan program sarjana selama dua tahun.

Poin keempat memberikan penggantian kerugian yang dialami korban dengan difasilitasi oleh Satgas PPKS UPNY. Adapun sanksi terakhir, pelaku setelah menyelesaikan sanksi administratif wajib mengikuti program konseling di lembaga yang ditunjuk oleh satgas dengan pembiayaan dibebankan kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA: Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan

Laporan dari hasil program konseling menjadi dasar bagi rektor untuk menerbitkan surat keternagan bahwa yang bersangkutan telah menjalankan sanksi yang dikenakan dan kembali dapat berkegiatan penuh di kampus. Surat pernyataan ini ditandangani oleh Ketua PPKS UPNYK Ida Susi Dewanti dan pelaku JS tertanggal 5 April 2024.

Koordinator Biru Humas dan Kerja Sam UPNVY, Panji Dwi Ashrianto tidak menampik adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap seorang mahasiswa. Meski demikian, ia tidak memberikan rincian kejadian karena kasus dianggap sudah selesai dengan ditangani oleh Satgas PPKS milik kampus.

“Pada prinsipnya universitas merespons kasus-kasus tersebut dan secara serius menindak secara tegas terhadap pelaku dengan tetap mempertimbangkan dampak pskologis dari korban,” katanya, Senin (6/5/2024).

Panji juga tidak menampik adanya surat pernyataan permohonan maaf yang dibuat pelaku, yang kemudian diunggah di akun Instagram milik Satgas PPKS UPNVY. “Secara resmi tanggapan lembaga sudah kami berikan lewat Satgas PPKS,” katanya.

Terpisah, Ketua PPKS UPNVY, Ida Susi Dewanti saat dikonfirmasi tidak menampik adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap seorang mahasiswa. Adapun kasus sudah diselesaikan oleh satgas.

“Mohon maaf, kami tidak bisa memberikan banyak informasi terkait kasus ini karena sangat sensitif. Yang jelas sudah ada penindakan dan kasus sudah diselesaikan,” kata Ida melalui pesan Whatsapp.

Menurut dia, Satgas PPKS berkomitmen untuk memerangi praktik kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan kampus. Untuk antisipasi disesuaikan dengan tugas satgas dan mandat dari permendikbud. “Di sana sudah dijelaskan langkah-langkah apa untuk upaya pencegahan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat 2 Kali Lipat dalam Sepekan

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement