TPA Piyungan Ditutup, DLH Sleman Temukan Belasan Titik Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Liar
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyebut ada 14 lokasi pembuangan sampah liar di Kabupaten Sleman. Upaya pengawasan akan ditingkatkan, salah satunya dengan wacana pemasangan CCTV di sejumlah titik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Epiphana Kristiyani mengatakan, terus ada upaya dari pemkab untuk mengatasi persoalan sampah, pascaditutupnya TPA Piyungan. Upaya ini juga membutuhkan partisipasi dari Masyarakat melakukan Gerakan pemilahan maupun pengolahan sampah.
Advertisement
“Tanpa peran dari Masyarakat, maka pengolahan sampah tidak akan efektif,” kata Epi kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Menurut dia, hingga saat ini masih ada warga yang ngeyel membuang sampah secara sembarangan. Hasil penelusuran yang dilakukan petugas terdapat 14 pembuangan sampah liar di pinggir-pinggir jalan.
Meski tidak menyebut secara rinci, Epi mengakui mayoritas lokasi pembuangan berada di wilayah perkotaan. Sedangkan untuk wilayah pedesaan terindikasi ada satu lokasi.
“Tahu sendirilah lokasinya. Itu ada di ringroad, kemudian ada juga di Jombor dan lainnya,” ungkapnya.
Guna mengatasi pembuang sampah sembarangan sudah menyiapkan skema pemasangan CCTV. Hanya saja, pemasangan tidak dilakukan sendiri karena berkerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika. “Kami tidak ada anggaran untuk pengadaan. Sudah kami petakan dan rencananya di tahap awal ada tujuh lokasi yang dipasang, tapi untuk tempatnya masih rahasia,” katanya.
BACA JUGA: Geram Sampah Liar di Pinggir Jalan, DLH Sleman Siap Pasang CCTV
Ia memastikan tetap melakukan penyisiran guna mengambil sampah-sampah yang dibuang secara sembarangan. Hal ini untuk menjaga kebersihan dan mengurangi potensi penyebaran penyakit.
“Tapi tidak bisa setiap hari karena truk yang dimiliki beroperasi untuk pengambilan secara rutin. Paling tidak, setiap seminggu sekali, kami lakukan penyisiran untuk kemudian diolah di TPST Tamanmartani atau Minggir,” katanya.
Pihaknya siap memberikan sanksi yang dapat memberikan efek jera bagi warga pembuang sampah sembarangan. Ia tidak menampik sudah ada Perda No.6/2023 tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sampah.
“Memang ada sanksinya bagi pembuang sembarangan diancam tiga bulan penjara dan denda paling banyak Rp50 juta. Tapi, kami siapkan sanksi lain seperti pelaku disuruh membersihkan di lokasi pembuangan atau koordinasi dengan kapanewon agar menyapu di lokasi yang sekiranya kotor selama seminggu sehingga benar bisa membuat jera,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, sudah beberapa kali melakukan patrol terkait dengan pembuangan sampah secara sembarangan pada saat Puasa. Upaya ini akan terus dilakukan sehingga Masyarakat bisa tertib dapat membuang sampah seperti ketentuan yang diberlakukan.
Pihaknya memiliki andil dalam upaya pengelolaan sampah. Hal ini tak lepas dari ketugasan dari Satpol PP untuk penegakkan perda. “Khusus pengelolaan sampah dituangkan dalam Perda No.6/2023 yang diperkuat dalam perbup sehingga hasilnya dapat dimaksimalkan. Untuk pencegahan, kami juga sudah memasang spanduk peringatan di lokasi-lokasi pembuangan sampah sembarangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
- Polres Gunungkidul Bakal Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan Pilkada 2024
- Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman
- Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
- Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas
Advertisement
Advertisement