Advertisement
Tok! Kasus Korupsi, Mantan Plh. PMI Kota Jogja Divonis 3 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jogja, Munif Tauchid divonis hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta atas tindak pidana korupsi yang ia lakukan. Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota jogja, Senin (13/5/2024).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Harsiwi, Hakim Anggota 1 Wisnu Kristiyanto dan Hakim Anggota 2 Elias Hamonangan. Sidang berlangsung secara terbuka, dimulai pukul 14.00 WIB dan hingga pukul 15.00 WIB, dengan diikuti perwakilan setiap wilayah PMI Kota Jogja.
Advertisement
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghancurkan barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Sri Warsiwi.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.
Banding
Pendamping hukum terdakwa, Jiwa Nugroho, mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. “Kami mengajukan banding karena majelis hakim tidak cermat dalam melihat fakta persidangan, juga salah dalam penerapan hukumnya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi di PMI Jogja, Kejaksaan Diminta Bidik Tersangka Lain
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Kota Jogja, Irjen (Purn) Haka Astana, bersyukur atas putusan sidang kasus ini. “Kami sebagai pengurus MPI Kota Jogja bersyukur, bahwa kebenaran akan terbukti, kelihatan, sopo sing nandur yo ngunduh,” kata dia.
Terkait vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, ia tidak memberi tanggapan khusus. “Soal putusan dan lain-lain saya tidak punya komentar ranahnya di aparat penegak hukum, baik penyidik, penuntut dan hakim,” paparnya.
Meski demikian, ia mengaku apa yang diyakini hakim sudah sejalan dengan yang diinginkan para pengurus PMI Kota Jogja. “Keyakinan beliau-beliau sama dengan apa yang kami pikirkan. Intinya kami ingin memperbaiki PMI Kota Jogja yang sudah baik supaya permasalahan cepat terpecahkan, tetrselesaikan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Kulonprogo, 1.187 Bidang Tanah Dibebaskan, Uang Ganti Kerugian Tembus Rp1,3 Triliun
- Penjelasan BMKG Soal Udara Dingin "Bediding" di Jogja
- Kalurahan di Gunungkidul Mulai Urus Pencairan Dana Desa Termin Kedua
- PLS Harus Edukatif dan Menyenangkan, Tak Boleh Ada Kekerasan dan Perpeloncoan
- Sarasehan Hari Jadi ke-194, Bupati Singgung Bantul Masuk 4 Besar Kabupaten Paling Maju Versi BRIN
Advertisement
Advertisement