Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jogja, Munif Tauchid divonis hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta atas tindak pidana korupsi yang ia lakukan. Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota jogja, Senin (13/5/2024).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Harsiwi, Hakim Anggota 1 Wisnu Kristiyanto dan Hakim Anggota 2 Elias Hamonangan. Sidang berlangsung secara terbuka, dimulai pukul 14.00 WIB dan hingga pukul 15.00 WIB, dengan diikuti perwakilan setiap wilayah PMI Kota Jogja.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghancurkan barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Sri Warsiwi.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.
Pendamping hukum terdakwa, Jiwa Nugroho, mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. “Kami mengajukan banding karena majelis hakim tidak cermat dalam melihat fakta persidangan, juga salah dalam penerapan hukumnya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi di PMI Jogja, Kejaksaan Diminta Bidik Tersangka Lain
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Kota Jogja, Irjen (Purn) Haka Astana, bersyukur atas putusan sidang kasus ini. “Kami sebagai pengurus MPI Kota Jogja bersyukur, bahwa kebenaran akan terbukti, kelihatan, sopo sing nandur yo ngunduh,” kata dia.
Terkait vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, ia tidak memberi tanggapan khusus. “Soal putusan dan lain-lain saya tidak punya komentar ranahnya di aparat penegak hukum, baik penyidik, penuntut dan hakim,” paparnya.
Meski demikian, ia mengaku apa yang diyakini hakim sudah sejalan dengan yang diinginkan para pengurus PMI Kota Jogja. “Keyakinan beliau-beliau sama dengan apa yang kami pikirkan. Intinya kami ingin memperbaiki PMI Kota Jogja yang sudah baik supaya permasalahan cepat terpecahkan, tetrselesaikan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Survei Ipsos menempatkan Indonesia di posisi kedua dunia dalam kepuasan kehidupan asmara dengan skor 85, hanya di bawah Thailand.
Polresta Sleman mengonfirmasi Transhome telah melaporkan kebakaran ke Polsek Berbah. Penyebab dan kerugian masih dalam penyelidikan.
Presiden FIFA Gianni Infantino memuji Indonesia sebagai tuan rumah FIFA ASEAN Cup dan berharap turnamen serupa kembali digelar di kawasan ASEAN.
Apple dikabarkan menyiapkan acara 13 Oktober 2026 untuk memperkenalkan smart home hub, HomePod mini 2, dan Apple TV 4K baru.
Punya dua nomor BPJS Ketenagakerjaan setelah pindah kerja? Simak cara menggabungkan saldo JHT melalui JMO dan layanan BPJS Ketenagakerjaan.