Layanan PDAM Kota Jogja Masih 30 Persen, Sanitasi Jadi Tantangan
Cakupan layanan PDAM Kota Jogja baru mencapai 30 persen. Air tanah yang masih dianggap baik dan persoalan sanitasi menjadi tantangan.
Sejumlah sampah menumpuk di timur Jembatan Gembiraloka Zoo, Gedongkuning, Banguntapan, beberapa waktu lalu./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul meminta agar warga yang membuka lahan penampungan sampah ilegal agar mengurus izin terlebih dahulu.
Lurah Sitimulyo, Juweni menyampaikan ada beberapa warga di wilayahnya yang menerima sampah dari daerah lain. Beberapa dari mereka menampung sampah tanpa izin. "Lebih dari 10 [lokasi], ada yang tidak atau belum cari izin," katanya, Senin (13/5/2024).
BACA JUGA: Pengelolaan Tiga TPST di Bantul Langsung Ditangani oleh UPTD Kebersihan
Sementara Kepala DLH Bantul, Bambang Purwadi meminta agar warga yang menerima sampah dari daerah lain perlu mengajukan izin ke DLH Bantul.
"Lahan warga yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal, itu harus dikoordinasikan dengan DLH [Bantul]," tegasnya.
Menurut Bambang apabila warga telah mengajukan izin, maka akan dilakukan asesmen terlebih dahulu terhadap lahan yang akan digunakan untuk menampung sampah. Pihaknya akan melakukan kajian dampak lingkungan yang akan timbul dari adanya timbunan sampah disana.
"Kami akan melakukan asesmen dan pengecekan ke lapangan, sehingga tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan," ujarnya.
DLH Bantul pun saat ini masih mengkaji beberapa lokasi lain yang akan digunakan sebagai TPS Sementara. Meski begitu, Bambang tidak menyebutkan secara pasti lokasi yang tengah diliriknya.
Sementara menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bantul, Jati Bayubroto menyampaikan dalam Perda No. 2/2019 ada larangan membuang sampah pada sembarang tempat.
"[Dilarang dalam Perda No.2/2019] Termasuk mempergunakan lahan pekarangan untuk menampung sampah sembarangan," katanya.
Meski begitu menurut Jati, dalam kondisi darurat sampah saat ini ada penanganan khusus nanti Pemda melalui DLH menetapkan tempat-tempat khusus untuk pembuangan sementara. Tempat khusus ini kewenangan DLH.
BACA JUGA: Atasi Kemungkinan Gagal Panen di Musim Kemarau, Ini yang Dilakukan Oleh DKPP Bantul
"[Pembuangan sampah] Di luar tempat yang sudah digunakan tetap tidak boleh," katanya.
Dia mengaku terhadap lahan warga yang digunakan untuk membuang sampah akan ditangani oleh DLH Bantul.
"Karena ini kondisi darurat diizinkan atau tidak nanti dari DLH [Bantul]. Tempat-tempat itu sampai saat ini kami belum menindak, kami menunggu DLH [Bantul] karena ini situasinya darurat [sampah]. Tetapi itu [lahan penampungan sampah] harus ada izin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cakupan layanan PDAM Kota Jogja baru mencapai 30 persen. Air tanah yang masih dianggap baik dan persoalan sanitasi menjadi tantangan.
Jadwal lengkap KRL Jogja-Solo Senin 27 Juli 2026 dengan 15 perjalanan dan tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Imigrasi Manado menunda 24 keberangkatan PMI terindikasi TPPO hingga Juli 2026 sebagai upaya mencegah pekerja migran nonprosedural.
Rusia mengklaim menyerang pusat logistik dan fasilitas produksi drone Ukraina, sementara Iran memprotes serangan Ukraina di Laut Kaspia.
Pemkot Semarang menginstruksikan OPD dan warga siaga penuh menghadapi kemarau ekstrem 2026 untuk mencegah kebakaran dan gangguan kesehatan.
Distribusi Minyakita melalui BUMN mencapai 50,16%, namun harga rata-rata nasional masih berada di atas HET Rp15.700 per liter.