Sultan Ingatkan Lurah Manfaatkan TKD Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa, Bukan Keuntungan Pribadi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan para lurah untuk hati-hati menggunakan tanah kas desa (TKD). Penggunaan TKD harus dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat guna mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Kasus penyalahgunaan TKD yang sempat terjadi beberapa waktu lalu diharapkan tidak terjadi lagi.
"Tanah desa bukan untuk kepentingan memperkayai diri sendiri, jangan disewakan kepada orang lain atau asing untuk keuntungannya sendiri, tapi malah rakyatnya terlewati, " kata Sultan saat bersilaturahmi dengan Nayantaka di Gedung Sekretariat Paguyuban Nayantaka, Jetis, Jogja pada Sabtu (18/5/2024).
Advertisement
Sultan menjelaskan, bantuan dana istimewa yang dipinjamkan bagi warga miskin maupun pengangguran nantinya bisa bermanfaat menurunkan angka kemiskinan. Selain itu pemakaian tanah desa hendaknya digunakan secara bergilir, rentang waktu tiga sampai empat tahun."Tolong bantu orang miskin, orang nganggur, untuk sewa tanah kelurahan," jelasnya.
BACA JUGA: JJLS Makin Ramai, Permohonan Pemakaian Tanah Kas Desa Terus Bertambah
Sultan berharap, sebagian TKD disediakan bagi warganya yang miskin dan masih menganggur. Dengan dana keistimewaan akan tumbuh pekerjaan-pekerjaan baru di desa, secara otomatis menghilangkan asumsi bahwa pekerjaan itu adanya di kota. Menjadi cita-cita Gubernur warga desa mampu berdikari, memiliki pekerjaan atau usaha dengan memanfaatkan tanah desa untuk meningkatkan ekonomi khususnya daya beli warga desa.
"Belajarlah ke daerah yang sudah lebih dulu berhasil mengelola tanah desa, ke Nglanggeran, Mangunan, Gedangsari, Breksi maupun Kaliurang" jelasnya.
Pada kesempatan ini Sultan juga meminta adanya akuntabilitas kelurahan dan kalurahan. Nilai Akuntabilitas sebuah Kelurahan atau Kalurahan dilihat dari keterbukaan Pemerintah Desa dalam mempertanggungkawabkan laporan penggunaan APBN dan APBD setiap tahunnya. Hal ini tentunya bisa diketahui oleh masyarakat dengan mudah dan jelas melalui laporan pertangggungjawaban Kelurahan atau Kalurahan melalui publikasi surat kabar.
"Akuntabilitas pemerintahan Kabupaten/kota yang A, faktualnya didukung oleh Keluarahan/Kalurahan yang juga punya nilai A," jelas Sultan.
BACA JUGA: 65 Kalurahan di Kulonprogo Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas
Sekretaris II Nayantaka, Wahyu Nugroho yang juga Lurah Sambirejo menyampaikan, Nayantaka adalah sebagai rumah bagi seluruh paguyuban yang ada di DIY baik ditingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten. Ia menyebutkan, Sekretariat Nayantaka menyediakan ruang-ruang diskusi antara Kalurahan dengan Lurah dan juga diskusi bagaimana melakukan implementasi Kalurahan.
Wahyu menyampaikan hasil inventarisasi di salah satu kelurahan. Yaitu, kelurahan tersebut sudah melakukan inventarisasi di internal dengan tata kelola pemerintahan kalurahan menggunakan aplikasi yang bernama simpel desa. Sehingga ketika masyarakat membutuhkan surat-menyurat, membutuhkan perizinan yang ditandatangani oleh lurah cukup menggunakan input saja.
Selain itu kelurahan tersebut juga telah memiliki website, instagram dan facebook dalam rangka keterbukaan publik dan informasi kegiatan-kegiatan di tingkat Kelurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Rutin Melakukan CSR, Kali Ini The Phoenix Hotel, Grand Mercure dan Ibis Yogyakarta Adisucipto Mengunjungi PAUD Stroberi
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
Advertisement
Advertisement