Advertisement

Bawaslu DIY Ingatkan ASN Netral di Pilkada, Tapi Boleh Ikut Penjaringan Partai

Lugas Subarkah
Jum'at, 24 Mei 2024 - 15:47 WIB
Ujang Hasanudin
Bawaslu DIY Ingatkan ASN Netral di Pilkada, Tapi Boleh Ikut Penjaringan Partai Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, saat ditemui wartawan di Burza Hotel, Jumat (24/5/2024). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Menjelang pelaksanaan pilkada 2024, Bawaslu DIY mengingatkan agar ASN termasuk Polri, TNI hingga lurah dan perangkat kelurahan untuk netral. Meski demikian, ditegaskan jika ASN masih boleh mengikuti penjaringan partai.

Hal ini seperti yang dilakukan Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo, yang mengikuti penjaringan di Partai Golkar.  Merespon hal ini, Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, memastikan selama belum masuk dalam pencalonan di KPU, ASN yang mengikuti penjaringan tidak melanggar netralitas.

Advertisement

“Itu kan masih proses [penjaringan partai]. Kalau pencalonan di KPU belum. Memang ada dua proses, kalau di level parpol belum kena aturan. Yang bisa diproses kalau sudah di KPU, itu kan belum terjadi. Ini kan masih masa penjaringan oleh parpol, belum pencalonan. Kalau baca undang undang, pencalonan ya di KPU, bukan di parpol,” ujarnya, Jumat (24/5/2024).

Di masa penjaringan, pendaftar belum tentu diusung oleh partai karena masih melalui proses seleksi. Ia juga memastikan sebelum resmi dicalonkan, ASN yang mengikuti penjaringan belum menggunakan fasilitas negara untuk keperluan kampanye.

“Kampanye kan di masa kampanye, ini kan belum kampanye. Belum tentu jadi calon juga, kendaraan belum tentu dapet juga. Jadi batas dikatakan sebagai calon kalau sudah mendaftar di KPU, mendapat dukungan parpol. Ini masih pada masa para pihak mencari dukungan, belum pada masa pencalonan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ini Dia yang Jadi Potensi Kerawanan Pilkada di Jogja

Meski demikian, ia mengakui dalam konteks pilkada, potensi pelanggaran netralitas ASN lebih tinggi dibanding pemilu. “Kita berkaca pada pengalaman sebelumnya, pilkada lebih tinggi pelanggaran netralitasnya,” kata dia.

Untuk itu ia melibatkan pihak dari pemerintah daerah untuk mengawasi ASN di masing-masing instansinya agar tidak melanggar netralitas. Hal ini diperlukan karena Bawaslu sendiri tidak memiliki akses langsung untuk mengetahui fakta pelanggaran di lingkungan ASN.

“Di masing masing-institusi kita harap ada pengawas internal, untuk bisa aktif pertama mencegah pelanggaran, ada sosialisasi masif di setiap lembaga, kita sudah dorong itu. Kedua dalam menemukan fakta pelanggaran harus dilaporkan,” ungkapnya.

Ia berpesan untuk mewujudkan pemilu yang baik, aparatur negara posisinya harus enteral karena harus melayani semuanya. “Kalau ga netral bahaya, pemilu kita akan rusak gara-gara ada keberpihakan pejabat negara, menggunakan uang negara dan fasilitas negara untuk kepentingan calon tertentu,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Mentan: Pangan Nasional Aman Meski El Nino Ekstrem Mengancam

Mentan: Pangan Nasional Aman Meski El Nino Ekstrem Mengancam

News
| Minggu, 05 April 2026, 17:17 WIB

Advertisement

Cable Car Baru di Tawangmangu Diserbu Wisatawan

Cable Car Baru di Tawangmangu Diserbu Wisatawan

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement