Advertisement
Akademisi UMY Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Dihentikan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Sivitas akademika Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang saat ini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahan revisi UU tersebut dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers Indonesia pada masa mendatang padahal kehidupan pers yang independen merupakan roh dan pilar demokrasi yang sehat.
Kaprodi Ilmu Komunikasi UMY, Dr. Fajar Junaedi mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI menghentikan proses revisi UU Penyiaran. Dia juga menekankan pentingnya melibatkan lebih banyak masyarakat sipil dalam perancangan revisi UU Penyiaran untuk memastikan bahwa semua pihak yang terdampak dapat memberikan masukan dan terlibat secara aktif dalam proses legislasi.
Advertisement
"Berbagai pihak seperti jurnalis, peneliti yang berkaitan dengan riset media, akademisi dan berbagai kalangan harus dilibatkan dalam revisi ini," ujarnya, Jumat (24/5/2024).
Menurutnya dihilangkannya partisipasi publik membuat pembahasan ini sangat top-down.
"Undang-undang dibentuk oleh elit politik dan masyarakat sipil hanya diminta untuk mengikuti. Hal itu terlihat dari minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh DPR" imbuhnya.
Dia menilai proses revisi undang-undang ini seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian karena mengatur tentang penggunaan frekuensi penyiaran yang merupakan milik publik dan jumlahnya terbatas. Hal lain yang meresahkan adalah revisi ini juga mencakup regulasi terhadap konten digital yang bukan frekuensi publik. Berbagai pengaturan ini berpotensi mengundang intervensi pemerintah pada ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat bagi diskusi publik.
BACA JUGA: Jurnalis dan Pegiat Media Jogja Tolak RUU Penyiaran
Sementara itu, pada aspek isi, Fajar menilai bahwa terdapat beberapa pasal yang dapat menghalangi kebebasan pers Indonesia seperti adanya larangan konten jurnalisme investigasi. Padahal jurnalisme investigasi merupakan salah satu strategi pers dalam mengawasi jalamya pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif) sebagai pilar keempat demokrasi (fourth estate).
Demikian juga pasal yang menyatakan bahwa konten siaran di internet harus patah pada Standar Isi Siaran (SIS), dan KPI diberikan wewenang untuk melakukan penyensoran di media sosial. Ancaman lain bahwa pemberitaan di media dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. Poin ini sangat mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.
Masalah lain yang ditemukan adalah tumpang tindihnya kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan institusi lain, seperti Dewan Pers dalam mengatasi sengketa produk jurnalistik. Padahal selama ini berita dalam bentuk apapun, baik cetak, elektronik, serta digital adalah produk jurnalistik dan merupakan kewenangan. Dewan Pers. Hal tersebut termaktub dalam Undang-undang No.40/1999 tentang Pers.
Tidak hanya itu, beberapa pasal juga mengisyaratkan tidak adanya pembatasan pada kepemilikan LPS (Lembaga Penyiaran Swasta). Hal ini membuat dominasi kepemilikan pada pihak-pihak tertentu semakin tinggi dan membuat industri penyiaran sangat homogen dan terpusat. Berbagai situasi ini, menurut Fajar, menunjukan adanya persoalan serius dalam revisi UU Penyiaran yang berpotensi merugikan publik.
Kritik dan saran yang disampaikan oleh Program Studi Ilmu Komunikasi UMY ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam diskusi lebih lanjut mengenai revisi UU Penyiaran di DPR RI, demi mencapai regulasi yang adil dan demokratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gaji Pokok Tidak Naik 12 Tahun, Mulai 7 Oktober Solidaritas Hakim se-Indonesia Mogok Sidang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kampanye Pilkada Sleman Zonasi Berpotensi Memicu Gesekan, KPU: Polisi Punya Cara Meredamnya
- Bukan Tugu, Dua Motor Ringsek Jadi Monumen Edukasi Lalu Lintas di Giwangan
- Hindari Gesekan Saat Kampanye Tanpa Zonasi di Pilkada Gunungkidul, Ini Skenario KPU
- Hingga September 2024 Ada 182 Kebakaran di Bantul, Kerugian Rp1 Miliar
- Selain Tempat Ibadah dan Sekolah, Ini Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Bantul
Advertisement
Advertisement