HUT RI, Disdukcapil Kota Jogja Buka Layanan Jemput Bola Adminduk
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
Gedung UMY/UMY.ac.id
Harianjogja.com, BANTUL--Sivitas akademika Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang saat ini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahan revisi UU tersebut dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers Indonesia pada masa mendatang padahal kehidupan pers yang independen merupakan roh dan pilar demokrasi yang sehat.
Kaprodi Ilmu Komunikasi UMY, Dr. Fajar Junaedi mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI menghentikan proses revisi UU Penyiaran. Dia juga menekankan pentingnya melibatkan lebih banyak masyarakat sipil dalam perancangan revisi UU Penyiaran untuk memastikan bahwa semua pihak yang terdampak dapat memberikan masukan dan terlibat secara aktif dalam proses legislasi.
"Berbagai pihak seperti jurnalis, peneliti yang berkaitan dengan riset media, akademisi dan berbagai kalangan harus dilibatkan dalam revisi ini," ujarnya, Jumat (24/5/2024).
Menurutnya dihilangkannya partisipasi publik membuat pembahasan ini sangat top-down.
"Undang-undang dibentuk oleh elit politik dan masyarakat sipil hanya diminta untuk mengikuti. Hal itu terlihat dari minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh DPR" imbuhnya.
Dia menilai proses revisi undang-undang ini seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian karena mengatur tentang penggunaan frekuensi penyiaran yang merupakan milik publik dan jumlahnya terbatas. Hal lain yang meresahkan adalah revisi ini juga mencakup regulasi terhadap konten digital yang bukan frekuensi publik. Berbagai pengaturan ini berpotensi mengundang intervensi pemerintah pada ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat bagi diskusi publik.
BACA JUGA: Jurnalis dan Pegiat Media Jogja Tolak RUU Penyiaran
Sementara itu, pada aspek isi, Fajar menilai bahwa terdapat beberapa pasal yang dapat menghalangi kebebasan pers Indonesia seperti adanya larangan konten jurnalisme investigasi. Padahal jurnalisme investigasi merupakan salah satu strategi pers dalam mengawasi jalamya pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif) sebagai pilar keempat demokrasi (fourth estate).
Demikian juga pasal yang menyatakan bahwa konten siaran di internet harus patah pada Standar Isi Siaran (SIS), dan KPI diberikan wewenang untuk melakukan penyensoran di media sosial. Ancaman lain bahwa pemberitaan di media dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. Poin ini sangat mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.
Masalah lain yang ditemukan adalah tumpang tindihnya kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan institusi lain, seperti Dewan Pers dalam mengatasi sengketa produk jurnalistik. Padahal selama ini berita dalam bentuk apapun, baik cetak, elektronik, serta digital adalah produk jurnalistik dan merupakan kewenangan. Dewan Pers. Hal tersebut termaktub dalam Undang-undang No.40/1999 tentang Pers.
Tidak hanya itu, beberapa pasal juga mengisyaratkan tidak adanya pembatasan pada kepemilikan LPS (Lembaga Penyiaran Swasta). Hal ini membuat dominasi kepemilikan pada pihak-pihak tertentu semakin tinggi dan membuat industri penyiaran sangat homogen dan terpusat. Berbagai situasi ini, menurut Fajar, menunjukan adanya persoalan serius dalam revisi UU Penyiaran yang berpotensi merugikan publik.
Kritik dan saran yang disampaikan oleh Program Studi Ilmu Komunikasi UMY ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam diskusi lebih lanjut mengenai revisi UU Penyiaran di DPR RI, demi mencapai regulasi yang adil dan demokratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
Kulonprogo mendorong penanganan Jalan Dekso-Samigaluh dan Jembatan Duwet. Jalan ditargetkan masuk anggaran 2027, jembatan masih dikaji.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.