Jurnalis dan Pegiat Media Jogja Tolak RUU Penyiaran
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Suara penolakan Revisi UU Penyiaran semakin kencang dari kalangan masyarakat sipil, salah satunya dari jurnalis dan pegiat media di Jogja. RUU Penyiaran dinilai membatasi dan mengintervensi produk jurnalistik.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Januardi Husin, menjelaskan RUU penyiaran bertujuan mengatur konten digital. Menurutnya, konten digital selama ini menjadi alternatif bagi teman teman jurnalis yang selama ini memiliki kendala untuk menyiarkan produk jurnalistiknya melalui saluran ferekuensi
Advertisement
“Kedua, RUU ini jelas ingin mencampurkan konten digital dan konten siran. Ini yang menurut kami di AJI harus ditentang,” ujarnya dalam seri diskusi ‘RUU Penyiaran, Pengaturan Konten Digital di Indonesia Bagaimana Sebaiknya?’ di kantor Combine Resource Institution, Sabtu (18/5/2024).
BACA JUGA: Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
Ketiga, RUU Penyiaran dinilai melarang konten investigasi disiarkan. Hal ini menurutnya merupakan sesuau yang tidak masuk akal. “Jurnalisme investigasi adalah produk tertinggi dari produk jurnalistik. Kalau itu dilarang apa yang kita harapkan dari produk jurnalistik yang saat ini bertebaran?” ungkapnya.
Maka ia mendesak agar RUU Penyiaran ini digagalkan, untuk melindungi kebebasan jusnalistik di Indonesia. “Harus digagalkan. Kalau sampai gol maka jurnalisme di Indonesia bisa dikatakan mati. Di Jogja juga mengambil peran bergabung dalam gerakan nasional agar kekuatan masa menolak pengesanhan RUU penyiaran semakin besar,” kata dia.
Direktur Combine Resource Institution, menjelaskan dengan situasi yang muncul saat ini, masayrakat sipil mendapatkan tambahan potensi ancaman baru pengekangan demokrasi dari negara menggunakan kanal penyiaran sebagai salah satu mediumnya.
“Padahal kita tahu penyiaran itu seharusnya menjadi salah satu ruang publik demokrasi. Dia menjadi salah satu pilar dalam demokrasi sebagai bagian dari media. Kita juga perlu memastikan publik perlu tahu karena undang undang ini tidak cukup popular dikenal masayrakat umum,” ungkapnya.
Publik menurutnya harus tahu konteks yang lebih besar, bahwa UU Penyiaran juga berhubungan dengan kualitas demokrasi kita. “Ketika negara terlalu banyak memberikan intervensi dalam ruang publik, dalam konteks ini penyiaran, sebenarnya negara mencederai prinsip penegakan demokrasi,” ujarnya.
Combine Resource Institution dan AJI Yogyakarta akan menjadi bagian dari elemen masyarakat sipil yang menolak RUU Penyiaran, di samping tetap memberi rekomendasi bagaimana seharusnya regulasi yang mengatur penyiaran di ruang demokrasi.
“Di sisi lain, masyarakat sipil termasuk Combine juga harus siap ketika misalnya negara tetap bersikukuh mengesahkan undang undang ini. Apa yang harus diantisipasi, masyarakat sipil juga harus punya skenario untuk memitigasi ketika penolakan kita tidak digubris negara,” paparnya,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ada 488 PNS Pensiun di Tahun Ini, Begini Harapan PJs Bupati Sleman
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Kamis 21 November 2024, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 21 November 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Kamis 21 November 2024
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
Advertisement
Advertisement