Antisipasi Kasus Titip KK Saat PPDB, Pemkab Bantul Pakai Strategi Ini
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul mulai mengantisipasi adanya kasus penitipan anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) orang lain selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tahun ini.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul agar kecurangan yang setiap tahun nyaris ada itu, tak terjadi di Bantul tahun ini.
Advertisement
Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto menyampaikan PPDB jalur zonasi tahun ini diselenggarakan dengan berbasis padukuhan.
Dia menuturkan siswa yang dapat mengikuti PPDB jalur zonasi harus tercantum dalam KK orang tua/wali dengan minimal berdomisili setahun sebelum dimulai PPDB jalur zonasi. “Anak [siswa] yang mengikuti [PPDB] jalur zonasi harus tercantum dalam KK yang sama dengan orang tua atau kakek neneknya, selain itu enggak boleh,” ujarnya, Minggu (26/5/2024).
Dia menuturkan PPDB jalur zonasi KK yang digunakan harus menunjukkan status hubungan kekeluargaan anak kandung atau cucu kandung. Apabila hubungan kekeluargaan bukan anak kandung atau cucu kandung harus menyertakan akta kematian orang tua, akta cerai orang tua atau putusan/penetapan pengadilan tentang pengangkutan anak atau penunjukan wali.
Dia menuturkan dalam sistem PPDB, bagi siswa yang terdaftar dalam KK lain sebelum setahun, maka siswa tersebut akan tertolak dalam pendaftaran jalur zonasi. Hal itu menurutnya akan mengantisipasi kasus menitipkan siswa pada KK anggota keluarga lainnya.
Dia menuturkan hal tersebut lantaran saat pendaftaran PPDB jalur zonasi siswa akan menginput NISN dan NIK pada laman PPDB. Kemudian, data siswa tersebut akan muncul sesuai data Dapodik.
Dengan begitu, data kependudukan siswa tersebut akan terdeteksi dalam laman tersebut. Dia pun mengaku telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Bantul dan Dinas Sosial (Dinsos) untuk mengantisipasi kasus tersebut.
Dia menuturkan PPDB jenjang SD tahun ini terbagi menjadi tiga jalur, yaitu jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80%; jalur afirmasi paling dengan kuota paling banyak 15%; dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
Sementara untuk PPDB jenjang SMP tahun ini terbagi menjadi jalur zonasi paling sedikit 55%; jalur afirmasi maksimal 15%; jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%; dan jalur prestasi maksimal 25% dari daya tampung sekolah. “Untuk PPDB jenjang SMP apabila kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi tidak terpenuhi, maka siswa kuota dialokasikan pada jalur zonasi,” ujarnya.
BACA JUGA: Disdikpora Bantul Gunakan Zonasi Padukuhan untuk PPDB SD dan SMP
Dalam jalur zonasi penentuan wilayah terbagi menjadi zona 1 yaitu padukuhan yang berada pada radius 0,5 kilometer untuk wilayah padat penduduk dan 1 kilometer untuk wilayah jarang penduduk dari titik pusat satuan pendidikan.
Kemudian zona 2 merupakan padukuhan yang berada pada radius di atas 0,5 kilometer sampai dengan 2 kilometer untuk wilayah padat penduduk dan di atas 1 kilometer sampai dengan 2 kilometer untuk wilayah jarang penduduk dari titik pusat satuan pendidikan.
Kemudian zona 3 merupakan padukuhan yang berada pada radius di atas 2 kilometer sampai dengan 6 kilometer dari titik pusat satuan pendidikan. Kemudian zona 4 merupakan seluruh padukuhan yang berada di dalam wilayah Bantul dan zona 5 merupakan seluruh wilayah di luar Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement