Advertisement

Promo November

Kasus Pungli di Lapas Cebongan, Ini Kata Kemenkumham DIY soal Saksi

Newswire
Senin, 27 Mei 2024 - 17:47 WIB
Maya Herawati
Kasus Pungli di Lapas Cebongan, Ini Kata Kemenkumham DIY soal Saksi Foto ilustrasi, penjagaan di Lapas Cebongan, Sleman. Antara - Sigit Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI soal sanksi terhadap oknum pejabat Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) masih belum keluar.

"Kami tinggal menunggu nanti apa jenis hukuman yang akan diberikan," ujar Kepala Kanwil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY, Agung Rektono Seto di Sleman, Senin (27/5/2024).

Advertisement

Menurut Agung, kasus dugaan pungli terhadap layanan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Cebongan oleh oknum pejabat berinsial M terjadi di akhir 2023.

Kanwil Kemenkumham DIY, kata Agung, telah menempuh sejumlah langkah dan tindakan bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI dengan menerjunkan tim ke lapas itu.

Pemeriksaan terhadap M, kata Agung, telah diproses di Ditjen Pemasyarakatan dan Irjen Kemenkumham RI.

"Kami menunggu hasil pemeriksaan dari kedua instansi tersebut. Namun, yang bersangkutan (M) saat ini sudah kami tarik ke Kanwil (DIY) untuk pembinaan. Sudah tidak lagi di Cebongan," kata dia.

Agung menyebut sanksi disiplin yang bakal dijatuhkan kepada oknum pejabat Lapas Cebongan itu sepenuhnya ditentukan tim dari Ditjen Pemasyarakatan dan Irjen Kemenkumham RI disesuaikan tingkat pelanggarannya.

"Itu tim yang menentukan. Macam-macam ada ringan, sedang semua ada kategorinya. Sanksi berat bisa saja, semua mungkin, tetapi masih menunggu," kata Agung.

Terkait dengan delapan orang WBP yang diduga terlibat kasus pungli tersebut, menurut Agung, seluruhnya telah dipindahkan ke sejumlah lapas yang berbeda untuk dilakukan pembinaan.

"Ada yang ke Lapas Wirogunan (Kota Jogja), ada yang ke Lapas Wonosari Gunungkidul, melihat kemampuan lapas juga cukup enggak, 'kan di Lapas Cebongan itu memang kapasitasnya agak sedikit sehingga kami geser ke tempat lain," katanya.

BACA JUGA: Pemilik Maktour Travel Diperiksa KPK, Terkait Pencucian Uang Kasus SYL

Ia menyebut hukuman untuk delapan napi tersebut bakal menyesuaikan kategori dan tingkat kejahatannya.

Selain Kemenkumham, Polresta Sleman juga tengah menyelidiki kasus dugaan pungli di Lapas Kelas II B Sleman.

"Yang jelas kami komitmen untuk melakukan tindakan maupun penegakan hukum. Tentunya ini 'kan menyangkut pelayanan publik. Sekarang sudah adem 'kan," ucap Agung.

Untuk memastikan peristiwa serupa tak berulang, Agung mengklaim telah menggencarkan pemantauan layanan WBP di seluruh lapas di DIY.

"Bahkan, saya satu minggu turun ke lapangan melihat layanan, melihat pengamanan, melihat bahan makanan, layanan kesehatan kepada napi seperti apa," kata Agung Rektono Seto.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa menjelaskan dalam kasus yang terjadi pada bulan November 2023, M diduga bersekongkol dengan delapan WBP untuk menawarkan layanan kamar yang lebih bagus atau kemudahan-kemudahan lain di Lapas Cebongan dengan menarik pungutan kepada napi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement