Advertisement

Mencegah Perdagangan Orang, Kemenkumham DIY Mengawasi WNA di LPK

Newswire
Selasa, 28 Mei 2024 - 16:27 WIB
Maya Herawati
Mencegah Perdagangan Orang, Kemenkumham DIY Mengawasi WNA di LPK Perdagangan manusia, perdagangan orang, TPPO - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah lembaga pelatihan kerja (LPK) mendapat pengawasan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengawasan ini dilakukan melalui operasi pengawasan terhadap orang asing.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY Muhammad Yani Firdaus di Yogyakarta, Selasa, menjelaskan dalam operasi itu, keterlibatan orang asing di setiap LPK akan dicek dengan memastikan kelengkapan dan legalitas dokumen-dokumen keimigrasiannya.

Advertisement

"Kami akan cek setiap LPK, bagaimana peran orang asing di situ, berapa jumlahnya. Paling penting adalah kita pastikan dokumen keimigrasiannya lengkap sehingga tidak melanggar aturan," ujar Yani.

Sesuai target yang telah dipetakan, operasi pengawasan pada Selasa (28/5/2024) menyasar LPK JIAEC, LPK Bunka Kenyukai, LPK Highlob, LPK Katana, LPK Wakawashi, LPK Chikara, LPK Kokoro, LPK Daiseikou, dan LPK Indo Daichii.

Menurut Yani, operasi pengawasan orang asing tersebut bakal dilaksanakan secara berkala untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah DIY, termasuk mengantisipasi tindak pidana oleh orang asing.

Berdasarkan hasil pengawasan, dokumen keimigrasian warna negara asing (WNA) di LPK seperti paspor dan visa seluruhnya dinyatakan lengkap dan sesuai dengan aktivitasnya di Indonesia.

Yani menilai potensi wilayah DIY amat menarik bagi orang asing untuk datang sehingga kehadiran mereka perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami bersama Polri, TNI, serta pemerintah daerah bersinergi untuk terus memelihara stabilitas keamanan di DIY ini. Khususnya yang terkait orang asing," ujar dia.

BACA JUGA: Kebijakan Iuran Tapera untuk Swasta Ditolak Pengusaha

Berdasarkan data kantor imigrasi, saat ini telah ada pelayanan dokumen keimigrasian terhadap 363 WNA di wilayah DIY.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto memastikan jajaran imigrasi di DIY berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan orang asing. Menurut Agung, stabilitas keamanan perlu terus dipelihara agar tidak ada gejolak yang timbul di wilayah ini.

"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka memelihara stabilitas ini," ucap dia.

Imigrasi, kata Agung, memiliki peran bersama para pemangku kepentingan untuk dapat mencegah TPPO muncul di DIY. "Operasi pengawasan ini penting karena kita akan mendapatkan data-data yang dapat dijadikan bahan untuk melakukan deteksi dini sehingga TPPO tidak terjadi di wilayah DIY," kata Agung Rektono Seto.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemiskinan di Jateng Turun 0,30 Persen, Pj Gubernur Jateng Minta Semua Pihak Tetap Bekerja Keras

News
| Senin, 01 Juli 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Benteng Vredeburg dan Jam Buka

Wisata
| Sabtu, 29 Juni 2024, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement