Advertisement

Promo November

Motor di Halaman Minimarket Jalan Magelang Digondol Maling, Pelakunya Kuli Pasar Gamping

Catur Dwi Janati
Rabu, 05 Juni 2024 - 20:07 WIB
Arief Junianto
Motor di Halaman Minimarket Jalan Magelang Digondol Maling, Pelakunya Kuli Pasar Gamping Suasana konferensi pers kasus curanmor di Polsek Mlati pada Rabu (5/6/2024). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian sepeda motor di halaman sebuah minimarket di Jalan Magelang, Sinduadi, Kapanewon Mlati berhasil diringkus polisi. 

Kapolsek Mlati, Kompol Irwiantoro menjelaskan kasus pencurian ini terjadi pada Selasa (28/5/2024) yang lalu sekitar pukul 22.20 WIB. Kala itu korban GP, 26, yang bekerja di minimarket memasukkan pakaian kerja ke dalam jok motor lantaran toko hendak tutup. Korban selanjutnya masuk ke kios tanpa mencabut kunci kendaraannya. 

Advertisement

"Jadi setelah memasukkan pakaian, terus kunci motor ditinggal di kontaknya, dia masuk lagi hanya untuk mematikan lampu dan juga mengunci pintu lainnya di dalam toko," kata Irwiantoro, Rabu (5/6/2024).

Nahas, waktu keluar toko, korban mendapati motornya sudah raib. "Pada saat korban tadi masuk ke dalam pada saat yang bersamaan juga melintas pelaku," ujarnya. 

Pelaku yang berjalan kaki melintas di depan toko, melihat kendaraan dengan kunci yang masih tertancap. Melihat kesempatan itu, pelaku lantas membawa kabur kendaraan Honda Vario milik korban. 

"Tetapi kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus petugas kepolisian wilayah Kota Jogja. Pelaku berinisial ASS, 26, ditangkap pada Rabu (29/5/2024) beserta barang bukti sepeda motor," ucap dia.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Kasihan Berbohong Soal Identitas, Polisi: Pelaku Sudah 4 Kali Mencuri

Berdasarkan catatan, pelaku sebenarnya residivis pernah melakukan tindak pencurian di wilayah Ngemplak dan sudah menjalani hukuman dua tahun. 

Kepada awak media, seusai bebas pelaku mengaku bekerja sebagai kuli di Pasar Induk Buah dan Sayur Gamping. Dia mengaku aksinya mencuri kali ini hanya sepintas karena melihat kunci yang masih menancap di motor. "Karena sepintas ada kunci motor," tandasnya. 

Akibat tindakannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement