Suahasil Gantikan Purbaya, Ekonom UAJY Soroti Fiskal Daerah
Ekonom UAJY Y. Sri Susilo menilai Suahasil Nazara punya PR berat, terutama pengelolaan fiskal daerah setelah menggantikan Purbaya.
Suasana konferensi pers kasus curanmor di Polsek Mlati pada Rabu (5/6/2024)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian sepeda motor di halaman sebuah minimarket di Jalan Magelang, Sinduadi, Kapanewon Mlati berhasil diringkus polisi.
Kapolsek Mlati, Kompol Irwiantoro menjelaskan kasus pencurian ini terjadi pada Selasa (28/5/2024) yang lalu sekitar pukul 22.20 WIB. Kala itu korban GP, 26, yang bekerja di minimarket memasukkan pakaian kerja ke dalam jok motor lantaran toko hendak tutup. Korban selanjutnya masuk ke kios tanpa mencabut kunci kendaraannya.
"Jadi setelah memasukkan pakaian, terus kunci motor ditinggal di kontaknya, dia masuk lagi hanya untuk mematikan lampu dan juga mengunci pintu lainnya di dalam toko," kata Irwiantoro, Rabu (5/6/2024).
Nahas, waktu keluar toko, korban mendapati motornya sudah raib. "Pada saat korban tadi masuk ke dalam pada saat yang bersamaan juga melintas pelaku," ujarnya.
Pelaku yang berjalan kaki melintas di depan toko, melihat kendaraan dengan kunci yang masih tertancap. Melihat kesempatan itu, pelaku lantas membawa kabur kendaraan Honda Vario milik korban.
"Tetapi kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus petugas kepolisian wilayah Kota Jogja. Pelaku berinisial ASS, 26, ditangkap pada Rabu (29/5/2024) beserta barang bukti sepeda motor," ucap dia.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Kasihan Berbohong Soal Identitas, Polisi: Pelaku Sudah 4 Kali Mencuri
Berdasarkan catatan, pelaku sebenarnya residivis pernah melakukan tindak pencurian di wilayah Ngemplak dan sudah menjalani hukuman dua tahun.
Kepada awak media, seusai bebas pelaku mengaku bekerja sebagai kuli di Pasar Induk Buah dan Sayur Gamping. Dia mengaku aksinya mencuri kali ini hanya sepintas karena melihat kunci yang masih menancap di motor. "Karena sepintas ada kunci motor," tandasnya.
Akibat tindakannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ekonom UAJY Y. Sri Susilo menilai Suahasil Nazara punya PR berat, terutama pengelolaan fiskal daerah setelah menggantikan Purbaya.
SIM Keliling Polda DIY Sabtu 19 September 2026 melayani perpanjangan SIM A dan C. Cek lokasi, jadwal, syarat, dan biaya.
Jadwal DAMRI dari YIA Sabtu 19 September 2026 tersedia ke sejumlah tujuan Jogja dan Sleman dengan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 19 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 19 September 2026 tersedia 5 perjalanan dari masing-masing arah. Cek jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 19 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk keberangkatan terakhir.