Advertisement

Promo November

Baru Caleg dari Dua Parpol yang Sudah Laporkan LHKPN

Jumali
Jum'at, 07 Juni 2024 - 14:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Baru Caleg dari Dua Parpol yang Sudah Laporkan LHKPN Ilustrasi LHKPN - JIBI/kpk.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mencatat hingga Jumat (7/6/2024), belum semua calon legislatif (caleg) terpilih menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Padahal, keberadaan LHKPN itu penting, karena jika caleg terpilih tidak menyerahkan, maka terancam tidak dilantik sebagai anggota dewan terpilih, pada Agustus mendatang.

Advertisement

Ketua Divisi Teknis KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan sampai hari ini baru ada dua partai politik (parpol) yang calegnya telah menyerahkan LHKPN. Hanya, terkait dengan detail parpol yang telah menyerahkan LHKPN, Mestri mengaku belum bisa mengungkapkan.

"Ada dua parpol yang sudah menyerahkan. Kemarin dari sekretariat hanya sampaikan sudah dua partai yang kirim. Soal detailnya, saya belum dapat," kata Mestri, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga

Tak Serahkan LHKPN Bisa Tidak Dilantik, KPU Sleman Pastikan Baru Caleg Gerindra yang Menyerahkan

Ingat! Sebelum Pelantikan, Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN ke KPU Sleman

KPU Bantul Ingatkan Caleg Terpilih untuk Lengkapi LHKPN Sebelum Dilantik

Oleh karena itu, KPU Bantul telah mengagendakan untuk bertemu dengan parpol peserta Pemilu 2024. Dalam pertemuan yang akan digelar usai 11 Juni 2024, kata Mestri dibahas mengenai kesulitan dari parpol dan caleg yang belum menyerahkan LHKPN.

"Nanti dipertemuan itu akan kami lakukan cek dan ricek. Termasuk mengenai kesulitan mereka terkait dengan pelaporan LHKPN," imbuh Mestri.

Ketua KPU Bantul Joko Santosa menambahkan sesuai dengan ketentuan di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan calon terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, ada kewajiban bagi parpol dan caleg terpilih pada Pemilu 2024 melaporkan LHKPN. Pelaporan harus sudah dilakukan paling lambat 21 Hari sebelum pelantikan.

"Dan, kami sudah jauh-jauh hari memberikan informasi kepada partai politik maupun Caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN," kata Joko.

Menurut Mestri, sebelum melakukan pelantikan, KPU Bantul akan berkirim surat pengusulan pelantikan ke Gubernur DIY. Dimana, mekanisme pengusulan, KPU menyerahkan salinan penetapan caleg terpilih ke bupati untuk kemudian diteruskan ke Gubernur. Sedangkan untuk akhir masa jabatan DPRD periode 2019-2024 berakhir pada 12 Agustus mendatang.

"Nah, syarat mengirim surat berisi 45 nama caleg terpilih untuk DPRD Bantul ke gubernur itu kan harus sudah melaporkan LHKPN. Jika belum melaporkan LHKPN, maka nama caleg yang akan dilantik tidak akan disertakan," kata Mestri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online

News
| Kamis, 21 November 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement