Advertisement
Pemkab Gunungkidul Keluarkan Surat Edaran soal Study Tour, Simak Ketentuannya!
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan surat edaran (SE) kegiatan sekolah yang ditujukan bagi satuan pendidikan jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah pertama (SMP). SE itu memuat sejumlah aturan/syarat penyelenggaraan kegiatan sekolah utamanya widyawisata/ study tour.
Kepala Dispendik Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan SE itu menjadi salah satu upaya mewujudkan merdeka belajar dan mengajar serta mencapai kegiatan di luar sekolah terkait dengan pembelajaran di luar kelas/ outing class, widyawisata, studi wisata, studi tiru, studi komparasi, dan sejenisnya secara efektif, efisien, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Advertisement
Ada tujuh poin utamanya dalam SE tersebut. Salah satu poin berisi syarat kendaraan/ bus pariwisata yang layak jalan.
Bus dikatakan memenuhi syarat apabila memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sesuai dan masih berlaku, lalu pengemudi bus pariwisata memiliki surat izin mengemudi (SIM) B1 umum yang masih berlaku; kemudian bus pariwisata memiliki izin angkutan pariwisata dari Ditjen Perhubungan Darat; dibuktikan dengan kartu pengawasan (KP) yang sah dan masih berlaku; dan bus pariwisata laik jalan, dibuktikan dengan kartu uji berkala yang sah dan masih berlaku.
Berkaitan dengan hal itu dan apabila diperlukan, Nunuk meminta satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Gunungkidul.
“Kalau ada satuan pendidikan yang menggelar study tour tanpa mengindahkan SE, pertama-tama kami klarifikasi dulu. Kalau memang bersalah ya kami beri sanksi,” kata Nunuk dihubungi, Jumat (7/6/2024).
BACA JUGA: DIY Rasakan Imbas Pelarangan Study Tour
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Gunungkidul, Edy Suryanta mengatakan SE Dinas Pendidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Dinas Perhubungan yang dikirimkan pada Kamis (30/5/2024).
“Nanti kalau ada pemberitahuan dari pengguna, Dishub akan mengecek sesuai dengan SE,” kata Edy.
Edy menambahkan apabila bus ternyata belum melakukan kir kendaraan dan ingin mengecek kelaikan jalannya, maka bus itu harus dibawa ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor.
“Itupun harus merupakan kendaraan asal Gunungkidul. Kalau mobil bukan dari Gunungkidul mau kir di Gunungkidul harus bawa rekomendasi numpang uji dari daerah asal,” katanya.
Namun, apabila ada jarak waktu permohonan pengecekan dengan pemberangkatan kendaran masih ada, rekomendasi kir harus diberikan dari tempat asal kendaraan. Jika kendaraan tidak lolos pemeriksaan, maka penyelenggara acara/ agen PO harus mengganti kendaraan dengan kendaraan yang lulus pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Gajayana Tabrak Mobil Pikap di Nganjuk, Sejumlah Jadwal Perjalanan Kereta Alami Gangguan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wujudkan Swasembada Gula, UGM dan SGN Bangun Pusat Pembelajaran Tebu
- Diseminasi Data Keluarga Risiko Stunting 2024 untuk Percepatan Penurunan Stunting
- Tak Ada Pembatasan Zonasi di Pilkada Kulonprogo, Ini Jadwal Kampanye Rapat Umum Semua Paslon
- Dipecat dari PDIP, Tia Rahmania Siap Bikin Laporan Polisi
- Warga Kalasan Perlu Antisipasi Dampak Negatif Pembangunan Jalan Tol Jogja Solo
Advertisement
Advertisement