Advertisement

Pemkab Gunungkidul Keluarkan Surat Edaran soal Study Tour, Simak Ketentuannya!

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 07 Juni 2024 - 09:37 WIB
Ujang Hasanudin
Pemkab Gunungkidul Keluarkan Surat Edaran soal Study Tour, Simak Ketentuannya! Study Tour - Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan surat edaran (SE) kegiatan sekolah yang ditujukan bagi satuan pendidikan jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah pertama (SMP). SE itu memuat sejumlah aturan/syarat penyelenggaraan kegiatan sekolah utamanya widyawisata/ study tour.

Kepala Dispendik Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan SE itu menjadi salah satu upaya mewujudkan merdeka belajar dan mengajar serta mencapai kegiatan di luar sekolah terkait dengan pembelajaran di luar kelas/ outing class, widyawisata, studi wisata, studi tiru, studi komparasi, dan sejenisnya secara efektif, efisien, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Advertisement

Ada tujuh poin utamanya dalam SE tersebut. Salah satu poin berisi syarat kendaraan/ bus pariwisata yang layak jalan.

Bus dikatakan memenuhi syarat apabila memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sesuai dan masih berlaku, lalu pengemudi bus pariwisata memiliki surat izin mengemudi (SIM) B1 umum yang masih berlaku; kemudian bus pariwisata memiliki izin angkutan pariwisata dari Ditjen Perhubungan Darat; dibuktikan dengan kartu pengawasan (KP) yang sah dan masih berlaku; dan bus pariwisata laik jalan, dibuktikan dengan kartu uji berkala yang sah dan masih berlaku.

Berkaitan dengan hal itu dan apabila diperlukan, Nunuk meminta satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Gunungkidul.

“Kalau ada satuan pendidikan yang menggelar study tour tanpa mengindahkan SE, pertama-tama kami klarifikasi dulu. Kalau memang bersalah ya kami beri sanksi,” kata Nunuk dihubungi, Jumat (7/6/2024).

BACA JUGA: DIY Rasakan Imbas Pelarangan Study Tour

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Gunungkidul, Edy Suryanta mengatakan SE Dinas Pendidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Dinas Perhubungan yang dikirimkan pada Kamis (30/5/2024).

“Nanti kalau ada pemberitahuan dari pengguna, Dishub akan mengecek sesuai dengan SE,” kata Edy.

Edy menambahkan apabila bus ternyata belum melakukan kir kendaraan dan ingin mengecek kelaikan jalannya, maka bus itu harus dibawa ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor.

“Itupun harus merupakan kendaraan asal Gunungkidul. Kalau mobil bukan dari Gunungkidul mau kir di Gunungkidul harus bawa rekomendasi numpang uji dari daerah asal,” katanya.

Namun, apabila ada jarak waktu permohonan pengecekan dengan pemberangkatan kendaran masih ada, rekomendasi kir harus diberikan dari tempat asal kendaraan. Jika kendaraan tidak lolos pemeriksaan, maka penyelenggara acara/ agen PO harus mengganti kendaraan dengan kendaraan yang lulus pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KA Gajayana Tabrak Mobil Pikap di Nganjuk, Sejumlah Jadwal Perjalanan Kereta Alami Gangguan

News
| Sabtu, 28 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement