Ini Strategi Pemkot Jogja di Tengah Penerapan Efisiensi Anggaran
Berbagai strategi ditempuh Pemkot Jogja untuk menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat
Ilustrasi pungli./Antara
Harianjogja.com, UMBULHARJO—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Jogja menegaskan tak ada pungutan apapun selama PPDB berlangsung. Bahkan, pungutan juga tak ada hingga siswa benar-benar masuk sekolah.
Kepala Dinas Dikpora Kota Jogja Budi Asrori menuturkan sejauh ini pihaknya punya regulasi terkait pungli. Tepatnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Di dalamnya, jelas mengatakan pelarangan terhadap pungutan termasuk pada pengadaan seragam, buku, atau iuran lainnya.
BACA JUGA: HP Disita Penyidik, Hasto Melawan Bakal Praperadilan dan Laporkan ke Dewas KPK
"Tidak diperbolehkan. Sejak dulu tidak boleh. Kita juga sudah mengingatkan sekolah," tegas Budi.
Budi mengatakan orang tua dipersilahkan untuk membeli sendiri. Pihak sekolah tak diperkenankan memaksa orang tua untuk membeli seragam sekolah di sekolah. Begitu juga dengan buku. Sebab, akan berpotensi memberatkan orang tua.
Untuk mencegah hal ini terjadi, dia telah berkomunikasi dengan seluruh kepala sekolah negeri. Jika nantinya masih ditemui adanya indikasi pungli, Budi mempersilahkan orang tua untuk melapor
"Silahkan laporkan pada kami. Sudah jelas tidak boleh itu. Kalau seragam, ya biar beli sendirim termasuk buku juga," tuturnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Dikpora Kota Jogja Tyasning Handayani Shanti mengatakan praktik pungli dalam PPDB biasanya muncul setelah siswa secara resmi diterima di sekolah. Jarang bahkan terbilang tidak ada pungli yang berkaitan dengan penerimaan siswa lantaran semua proses berjalan secara online dan bisa dipantau.
Sejauh ini, pengadaan seragam atau identitas pakaian lainnya menjadi modus pungli yang kerap ditemui di lapangan. Namun, seiring dengan ketatnya aturan yang ada, sekolah juga mulai menyesuaikan diri. Misalnya, ada beberapa sekolah yang tak lagi punya seragam identitas. Begitu juga dengan pakaian olahraga yang kemudian dibebaskan, tak lagi diseragamkan.
"Dengan SE yang telah diedarkan ke seluruh sekolah negeri seharusnya praktik-praktik pemaksaan pembelian seragam di sekolah sudah tidak ada lagi. Kami sudah menyiapkan sanksi kepada sekolah atau oknum-oknumnya jika nekat melanggar aturan itu," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berbagai strategi ditempuh Pemkot Jogja untuk menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat
PSIM Jogja kalah 1-3 dari Arema FC di Super League 2025/2026. Van Gastel soroti start buruk dan kesalahan individu pemain.
Kominfo menjelaskan tiga peran orangtua dalam melindungi anak di ruang digital sesuai PP Tunas 2025 untuk menciptakan internet aman.
-Pendampingan yang dilakukan Astra Honda Motor terhadap Desa Wisata Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mulai menunjukkan dampak
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
Catcrs menggandeng market maker dan broker institusional untuk memperkuat likuiditas dan stabilitas perdagangan aset digital.