Pilkada 2024, KPU Sleman Butuh 3.000 Petugas Pantarlih

David Kurniawan
David Kurniawan Selasa, 11 Juni 2024 22:17 WIB
Pilkada 2024, KPU Sleman Butuh 3.000 Petugas Pantarlih

Pilkada 2024 - Ilustrasi/Antara

Harianjogja.com, SLEMAN—KPU Sleman segera membuka lowongan untuk rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih di Pilkada 2024. Total petugas yang dibutuhkan sebanyak 3.000 orang.

Anggota KPU Sleman Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Huda Al Amna mengatakan, tahapan akan memasuki pemutakhiran data pemilih. Rencananya pencocokan dan penelitian (Coklit) dimulai pada 24 Mei 2024.

Sebelum pemutakhiran dilakukan rekrutmen petugas coklit. Hasil kajian yang dilakukan untuk memverifikasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 854.654 jiwa dibutuhkan sebanyak 3.000 petugas.

“Sudah kami petakan dan butuh sebanyak 3.000 petugas coklit. Nantinya setiap petugas maskimal melakukan verifikasi terhadap 400 calon pemilih,” kata Huda saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6/2024).

Dia menjelaskan, untuk rekrutmen sudah berkoordinasi dengan KPU DIY. Rencananya pendaftaran dilaksanakan mulai 13-20 Mei 2024. “Kami juga sudah koordinasi dengan PPK dan PPS untuk kelacanaran dalam rekrutmen,” katanya.

Menurut Huda, rekrutmen ini terbuka untuk umum. Warga yang berminat diperbolehkan mendaftar saat proses perekrutan telah dibuka. “Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti mampu mengoperasikan gawai [khusus berbasis android], menguasai wilayah tempat bertugas hingga mengantongi surat Kesehatan dari puskesmas,” katanya.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan, pihaknya sudah menerima daftar calon pemilih yang tergabung dalam DP4 Pilkada Sleman. Total ada 854.654 jiwa masuk dalam pemilih potensial di pilkada.

Rinciannya, sebanyak 415.110 orang merupakan penduduk laki-laki dan sisanya 439.554 orang merupakan calon pemilih Perempuan.

Menurut dia, pemutakhiran data pemilih akan dilaksankaan mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Hasil pemutakhiran ini nantinya menjadi dasar penetapan Daftar Pemilih Sementara, yang akan diumumkan ke public agar mendapat masukan dari masyarakat.

Setelah mendapatkan masukan, maka DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Tak berhenti di sini, penetapan tersebut masih akan diumumkan dan nantinya jadi dasar penetapan DPT.

“Untuk proses pastinya, kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Yang jelas, calon pemilih yang masuk DP4 akan diverifikasi berulang untuk kemudian ditetapkan menjadi DPT pilkada,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online