Advertisement
Belasan Saksi Kasus Pungli Lapas Cebongan Diperiksa, Muncul Laporan Dugaan Penganiayaan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polresta Sleman terus mengusut kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan. Belasan saksi dilakukan pemeriksaan ulang untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan pihaknya melakukan percepatan untuk pemeriksaan dan penyidikan terkait dengan dugaan pungli di Lapas Cebongan. Sebanyak 18 saksi dilakukan pemeriksaan ulang guna menggali informasi lebih lanjut.
Advertisement
“Sudah dipanggil kembali. Bahkan, kami mendatangi langsung ke Lokasi lapas untuk pemeriksaan sebagai bagian untuk percepatan penanganan kasus,” kata Riski, Selasa (11/6/2024).
Meski demikian, dia mengakui hingga sekarang belum ada oknum yang ditetapkan sebagai tersangka. Riski mengakui sudah memeriksa terhadap terduga pelaku pungli. “Pemeriksaan ulang untuk menambah keterangan sebelum dilakukan gelar perkara kasus. Setelah terpenuhi alat buktinya, kami segera tetapkan tersangkanya,” ungkapnya.
Menurut dia, kasus di Lapas Cebongan diduga tidak hanya sebatas pungli. Tetapi ada juga dugaan penganiayaan karena perkara ini sudah dilaporkan. “Masih kami usut karena menjadi satu rangkaian,” katanya.
Kapolrestabes Sleman, Kombes Yuswanto Ardi menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan dugaan kasus di Lapas Cebongan secara tuntas. Upaya ini menjadi bagian untuk menciptakan perspektif positif di masyarakat.
Selain itu, juga ada harapan supaya lapas benar-benar bersih dari praktik pungli dan lainnya sehingga para napi dapat terbina dengan baik. “Jangan sampai warga binaan diajarkan yang kurang baik. Pengungkapan kasus jalan terus dan sekarang masih dalam tahap penyidikan,” katanya.
BACA JUGA: Kasus Pungli Jual Beli Kamar Ditemukan di Lapas Cebongan
Kepala Divisi PAS Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa Perdana mengatakan, kasus mencuat sejak November 2023 lalu dikarenakan adanya pengaduan dari warga binaan maupun keluarga para napi. Upaya pemeriksaan pun dilakukan dengan melibatkan tim dari Kemenkumham secara langsung.
“Sudah dilakukan pemeriksaan secara marathon mulai dari Januari hingga Maret lalu. Hasilnya, oknum pejabat struktural berinisal M terbukti melakukan pungli,” kata Aribawa, Selasa (21/5/2024).
Dia mejelaskan, pasca-temuan kasus yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dalam jabatannya di lapas. Selain itu, M juga sudah ditarik untuk bertugas di kanwil. “Untuk sanski masih menunggu keputusan dari inspektorat jenderal kemenkumham. Yang jelas, akan dikenakan sanksi pelanggaran kedisiplinan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Dimas Diajeng Bantul 2025 Didorong Promosikan Pariwisata Potensial
- Pemkab Kulonprogo Open Bidding Kepala Dinkes dan Kepala Dinsos, Ini Jadwal dan Syaratnya
- Pelatih Persiba Balikpapan Waspadai Kekuatan Pemain PSS Sleman
- Bupati Gunungkidul Siapkan 6 Program Prioritas di Tahun Depan
- Peserta KB Laki-laki di Sleman Naik Jadi 27 Persen
Advertisement
Advertisement