Belasan Saksi Kasus Pungli Lapas Cebongan Diperiksa, Muncul Laporan Dugaan Penganiayaan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polresta Sleman terus mengusut kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan. Belasan saksi dilakukan pemeriksaan ulang untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan pihaknya melakukan percepatan untuk pemeriksaan dan penyidikan terkait dengan dugaan pungli di Lapas Cebongan. Sebanyak 18 saksi dilakukan pemeriksaan ulang guna menggali informasi lebih lanjut.
Advertisement
“Sudah dipanggil kembali. Bahkan, kami mendatangi langsung ke Lokasi lapas untuk pemeriksaan sebagai bagian untuk percepatan penanganan kasus,” kata Riski, Selasa (11/6/2024).
Meski demikian, dia mengakui hingga sekarang belum ada oknum yang ditetapkan sebagai tersangka. Riski mengakui sudah memeriksa terhadap terduga pelaku pungli. “Pemeriksaan ulang untuk menambah keterangan sebelum dilakukan gelar perkara kasus. Setelah terpenuhi alat buktinya, kami segera tetapkan tersangkanya,” ungkapnya.
Menurut dia, kasus di Lapas Cebongan diduga tidak hanya sebatas pungli. Tetapi ada juga dugaan penganiayaan karena perkara ini sudah dilaporkan. “Masih kami usut karena menjadi satu rangkaian,” katanya.
Kapolrestabes Sleman, Kombes Yuswanto Ardi menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan dugaan kasus di Lapas Cebongan secara tuntas. Upaya ini menjadi bagian untuk menciptakan perspektif positif di masyarakat.
Selain itu, juga ada harapan supaya lapas benar-benar bersih dari praktik pungli dan lainnya sehingga para napi dapat terbina dengan baik. “Jangan sampai warga binaan diajarkan yang kurang baik. Pengungkapan kasus jalan terus dan sekarang masih dalam tahap penyidikan,” katanya.
BACA JUGA: Kasus Pungli Jual Beli Kamar Ditemukan di Lapas Cebongan
Kepala Divisi PAS Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa Perdana mengatakan, kasus mencuat sejak November 2023 lalu dikarenakan adanya pengaduan dari warga binaan maupun keluarga para napi. Upaya pemeriksaan pun dilakukan dengan melibatkan tim dari Kemenkumham secara langsung.
“Sudah dilakukan pemeriksaan secara marathon mulai dari Januari hingga Maret lalu. Hasilnya, oknum pejabat struktural berinisal M terbukti melakukan pungli,” kata Aribawa, Selasa (21/5/2024).
Dia mejelaskan, pasca-temuan kasus yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dalam jabatannya di lapas. Selain itu, M juga sudah ditarik untuk bertugas di kanwil. “Untuk sanski masih menunggu keputusan dari inspektorat jenderal kemenkumham. Yang jelas, akan dikenakan sanksi pelanggaran kedisiplinan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Mall dan Kampus di Jogja
- Jadwal SIM Keliling Bantul Kamis 21 November 2024: Di Polsek Srandakan
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja, Sleman, Bantul dan Gunungkidul, Kamis 21 November 2024, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 21 November 2024
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 21 November 2024, Mary Jane hingga Jogja Planning Gallery
Advertisement
Advertisement