Advertisement

Promo November

Anggota DPRD DIY Tak Melaporkan LHKPN, Jangan Harap Bakal Dilantik

Yosef Leon
Jum'at, 21 Juni 2024 - 14:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Anggota DPRD DIY Tak Melaporkan LHKPN, Jangan Harap Bakal Dilantik Ilustrasi LHKPN - JIBI/kpk.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengimbau kepada anggota DPRD DIY terpilih periode 2024-2029 untuk segera menyusun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penyerahan LHKPN merupakan salah satu persyaratan untuk pelantikan anggota dewan terpilih setelah ditetapkan dalam sidang terbuka penetapan beberapa waktu lalu.

Advertisement

BACA JUGA: KPU DIY Menetapkan Anggota DPRD DIY Terpilih 2024-2029, Ini Daftarnya

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menjelaskan, penetapan DPRD DIY terpilih periode 2024-2029 merupakan tahap akhir penyelenggara pemilihan legislatif 2024. Setelahnya, jajaran penyelenggara Pemilu tinggal berkoordinasi dengan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY untuk menyerahkan nama anggota dewan terpilih guna proses pelantikan oleh Gubernur. 

"Proses pelantikan anggota dewan terpilih kami akan koordinasi dengan Biro Tapem untuk nama-nama yang ditetapkan akan kami serahkan dan diproses," katanya, Jumat (21/6/2024). 

Menurut Shidqi, salah satu syarat lainnya yang tak kalah penting adalah penyerahan LHKPN kepada pihaknya baik bagi anggota dewan terpilih yang baru maupun petahana. Hal itu juga sudah diatur dalam PKPU No.6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu. 

Pada Pasal 52 ayat 1 dijelaskan, sebelum dilakukan pengusulan pelantikan, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN. Di ayat 2 dijelakan tentang batas waktu penyerahan tanda terima LHKPN yakni 21 hari sebelum pelantikan sudah diserahkan ke KPU.

"Jadi wajib bagi anggota dewan terpilih menyerahkan LHKPN sebelum pelantikan, batasnya 21 hari sebelum pelantikan," jelas Shidqi. 

Sementara bagi anggota dewan terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN dalam pasal 52 ayat 3 disebutkan bahwa caleg yang terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima laporan LHKPN, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Sementara Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan kepada para anggota dewan terpilih periode 2024 - 2029 yang telah ditetapkan oleh KPU baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di DIY untuk senantiasa patuh dan tertib melaporkan LHKPN.

"Apabila ada anggota dewan terpilih yang ditetapkan oleh KPU, tapi belum melaporkan LHKPN kepada instansi yang berwenang maka akan terancam tidak dilantik," kata aktivis JCW Baharuddin Kamba. 

Menurutnya, sebagai pejabat publik anggota dewan wajib melaporkan harta kekayaannya secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat luas. Oleh karenanya JCW mengingatkan kepada para legislator terpilih untuk tertib dan patuh melaporkan LHKPN-nya. 

"Laporkan apa adanya saja. Tidak perlu ada yang disembunyikan. Tidak perlu ada yang ditutupi," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah

News
| Sabtu, 23 November 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement