Advertisement

Proses PPDB SMP di Bantul Dimulai Senin 24 Juni, Cek Ketentuan Zonasi, Jenis Jalur dan Jadwal Pendaftaran di Sini

Abdul Hamied Razak
Minggu, 23 Juni 2024 - 10:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Proses PPDB SMP di Bantul Dimulai Senin 24 Juni, Cek Ketentuan Zonasi, Jenis Jalur dan Jadwal Pendaftaran di Sini Sejumlah orang tua calon siswa SMP saat berkonsultasi dengan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kantor Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Senin (19/6/2023). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP tahun 2024 di Bantul dimulai Senin (24/6/2024) baik untuk jalur afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.

PPDB SMP 2024 untuk ketiga jalur tersebut digelar mulai Senin (24/6/2024) sampai Rabu (26/6/2024) dan digelar secara daring. Adapun kuota untuk jalur afirmasi paling banyak 15%, perpindahan orang tua paling banyak 5% dan prestasi paling banyak 25% dari daya tampung.

Advertisement

Daya tampung yang disediakan oleh SMP negeri maupun swasta di Bumi Projotamansari pada tahun ajaran 2024/2025 melebihi kuota kelulusan siswa SD di tahun yang sama.

BACA JUGA: Lusa, PPDB SMP Mulai Digelar, Ini Antisipasi Masalah yang Dilakukan oleh Disdikpora Bantul

Disdikpora Bantul memproyeksi jumlah lulusan SD/MI dan paket A di Kabupaten Bantul pada 2024 sebanyak 13.685 siswa. Sedangkan daya tampung yang disediakan oleh SMP negeri dan swasta di Kabupaten Bantul mencapai 14.752 siswa.

Untuk SMP negeri pada PPDB tahun ini, daya tampungnya sebanyak 8.640 siswa. Artinya ketika anak di Bantul tidak tertampung di sekolah negeri, maka mereka bisa masuk ke MTs dan swasta, karena masih ada kuota sekitar 6.112 siswa.

Pengumuman untuk jalur afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi akan dilakukan pada 27 Juni 2024. Sementara untuk daftar ulang mulai 27 hingga 28 Juni 2024.

PPBD SMP juga menerapkan jalur zonasi yakni kuota paling sedikit 55 persen, akan digelar 1-3 Juli 2024. Selanjutnya, pengumuman dan daftar ulang digelar 4-5 Juli 2024.

Zonasi PPDB

Untuk zonasi SMP di Bantul dibagi ke dalam 5 zona. Zona pertama adalah masuk dalam radius 0,5 kilometer untuk wilayah padat dan 1 kilometer yang wilayahnya tidak padat dari sekolah.

Lalu ada, Zona 2, pada radius 0,5 kilometer sampai 2 kilometer untuk daerah padat penduduk. Sedangkan yang wilayahnya tidak padat radius yang dipakai adalah 1 sampai 2 kilometer dari sekolah.

Untuk zona 3, adalah untuk mereka yang berada di jarak antara 2 sampai 6 kilometer dari sekolah. Sementara zona 4 untuk seluruh padukuhan yang ada di wilayah kabupaten Bantul.

Sementara, Zona 5 untuk calon peserta didik di luar kabupaten Bantul dengan catatan bisa diterima, jika kuota di sekolah itu masih ada.

Terkait antisipasi adanya kemungkinan kecurangan dalam bentuk titik Kartu Keluarga (KK), Disdikpora Bantul memastikan hal itu sudah diantisipasi jauh-jauh hari. KK dari anak yang mendaftar haruslah lebih dari satu tahun sampai waktu pendaftaran.

Kasi Kurikulum SMP Disdikpora Bantul Himawan Sulistya mengatakan, sejumlah persiapan telah dilakukan pihaknya agar pelaksanaan PPDB tingkat SMP tahun 2024 untuk jalur afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi bisa berjalan optimal.

Terkait dengan persoalan teknis lainnya, Himawan menegaskan, Disdikpora telah melakukan berbagai antisipasi. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua, Disdikpora telah membuka layanan offline untuk memasukkan data siswa ke sistem pada 10 sampai 14 Juni lalu.

"Jadi semua datanya telah kita masukkan ke data Dapodik. Ini sebagai antisipasi jika nantinya pada saat pelaksanaan mengalami kesulitan untuk menginput," lanjut Himawan.

Sedangkan untuk jalur afirmasi dengan kuota paling banyak 15%, Himawan mengungkapkan, jawatannya telah berkoordinasi dengan Dinsos Bantul terkait dengan verifikasi data keluarga miskin.

Dinsos telah membuka posko bersama dengan Disdikpora guna memastikan jika mereka yang ikut PPDB lewat jalur afirmasi benar-benar dari keluarga miskin.

Sementara untuk afirmasi disabilitas, Himawan menyatakan, Disdikpora Bantul menjamin mereka diterima. Hal ini sesuai dengan Perka Juknis PPBD 2024, yang menyebutkan wajib menerima anak disabilitas.

Menurut Himawan, sebelum membuka jalur afirmasi disabilitas, pihaknya juga telah meminta kepada orang tua siswa datang ke posko yang didirikan PPDB. Dari sana, ada petugas yang mengarahkan nantinya anak disabilitas itu akan dimasukkan ke sekolah mana.

"Karena memang harus disesuaikan juga dengan SMP yang juga memiliki guru untuk anak disabilitas," jelas Himawan.

Sementara untuk pelaksanaan, Disdikpora Bantul membagi menjadi tiga gelombang, yakni gelombang pertama (22 sampai 25 April 2024) untuk PPDB kelas khusus olahraga (KKO), gelombang kedua untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi yang digelar mulai 24 sampai 26 Juni 2024.

"Sedangkan jalur zonasi digelar mulai 1 sampai 3 Juli 2024. Dan untuk jalur zonasi ini, akan berbasis data pedukuhan dengan satuan pendidikan menjadi titik pusat (episentrum) penentuan zonasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sentil Jokowi, Megawati: Konsep Kebangsaan Kita Sudah Paripurna, Kok Diubek-ubek

News
| Jum'at, 05 Juli 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Benteng Vredeburg dan Jam Buka

Wisata
| Sabtu, 29 Juni 2024, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement