Advertisement

Pemkab dan Kejari Gunungkidul Perbarui Kerjasama di Bidang Hukum

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 25 Juni 2024 - 14:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemkab dan Kejari Gunungkidul Perbarui Kerjasama di Bidang Hukum Aktivitas kendaraan yang melintas di gapura batas kota di Kalurahan Logandeng, Playen. Kamis (21/9/2023). (Harian Jogja - David Kurniawan)

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menandatangani nota kesepahaman penyediaan fasilitas bantuan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Rumah Dinas Bupati Gunungkidul.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Dewi Irawati mengatakan nota kesepahaman itu bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Advertisement

"Termasuk, meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (25/6/2024).

BACA JUGA: Dapat Jatah Pertama Coklit, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Sukseskan Coklit Pilkada 2024

Dasar penandatanganan adalah Undang-Undang (UU) No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan UU No. 11/2021, serta UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang juga telah diubah dengan berbagai peraturan terbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana mengatakan jawatannya menerima laporan bahwa durasi waktu kesepakatan sebelumnya sudah habis dan perlu diperpanjang. Sebab itu, perlu ada perpanjangan nota kesepahaman ini.

“Dengan perpanjangan ini, kami siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan oleh Pemkab Gunungkidul,” kata Jaka.

Slamet mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan tim konsultasi hukum yang siap melayani dan memberikan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menegaskan pentingnya sinergi antara berbagai elemen pemerintahan untuk memperkuat pilar negara. Tugas dan kewenangan yang dimiliki masing-masing pemangku kepentingan perlu disatupadukan melalui kerja sama lintas sektor.

“Kerja sama ini kami harapkan dapat menjadi jalan penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi Pemkab Gunungkidul secara efektif dan efisien, serta dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Sunaryanta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenperin Terbitkan Platform JIS dan Polimer untuk Percepatan Layanan Industri

News
| Sabtu, 28 September 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement