BPBD Sleman Latih 72 Relawan, Perkuat Sekolah Tangguh Bencana
BPBD Sleman melatih 72 relawan untuk memperkuat kesiapsiagaan sekolah menghadapi berbagai potensi bencana.
Ilustrasi penambangan batu. /Solopos-Burhan Aris Nugraha
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Lingkungan Hidul (DLH) Gunungkidul bersama tim terpadu pengawasan pertambangan Pemda DIY menghentikan sementara aktivitas galian tambang di Kabupaten Gunungkidul. Galian tambang yang diduga ilegal ini sempat mendapat protes dari warga sekitar.
Kepala DLH Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono mengatakan aktivitas penambangan yang dihentikan ada di empat titik. Tiga titik berada di Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari dan satu titik di Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen.
“Memang benar kami hentikan sementara sembari mereka melengkapi dokumen perizinan. Hari ini kami ke Ngawen dan Gedangsari,” kata Hary dihubungi, Rabu (26/6/2024).
Hary mengaku penghentian aktivitas tersebut buka semata karena protes warga. Hal penyebab utamanya yaitu dokumen perizinan tidak lengkap. Hal ini juga telah dibenarkan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY.
Kepala DPUP-ESDM DIY, Anna Rina Herbranti pun telah mengirim surat ke perusahaan tambang itu. Dalam surat bernomor 500.10.2.3/20 tertanggal 7 Juni 2024, Anna meminta perusahaan untuk menghentikan kegiatan penambangan sebelum kelengkapan izin dipenuhi.
Dalam surat diterangkan bahwa luas lahan yang menjadi area pertambangan di Padukuhan Sumberan sekitar 8,7 hektare (ha) dengan komoditas tanah urug.
BACA JUGA: Dinilai Ilegal dan Ancam Sumber Air, Penambangan di Sumberan Ngawen Ditolak Warga
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan telah mendengar penambangan yang terjadi di Kapanewon Ngawen. Dia memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sama sekali tidak memberikan izin. “Kami memang tidak mengizinkan penambangan itu. Kami hanya diberitahu dan melakukan pengawasan,” kata Sunaryanta.
Sunaryanta menambangkan kelengkapan izin dalam aktivitas penambangan perlu dicermati seperti dokumen lingkungan hidup. Dokumen ini penting agar penambangan tidak merusak lingkungan.
Salah satu penduduk yang juga mewakili warga Sumberan, Antok meminta aktivitas penambangan dihentikan permanen. “Itu dihentikan sementara saja. Kami inginnya permanen,” kata Antok.
Aktivitas penambangan di titik galian C itu disinyalir akan memperparah kekeringan yang terjadi di Padukuhan Sumberan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Sleman melatih 72 relawan untuk memperkuat kesiapsiagaan sekolah menghadapi berbagai potensi bencana.
Pemerintah membantah demo dukung MBG dikondisikan. BGN fokus membenahi tata kelola program dan menargetkan efisiensi anggaran hingga Rp3 triliun.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 25 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan perjalanan sejak pagi hingga malam.
Pria di Bantul ditangkap setelah mencuri ponsel tetangga dan memakai WhatsApp korban untuk menipu rekan hingga meraup Rp20 juta.
Jadwal KRL Jogja–Solo Kamis 25 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif Rp8.000 dengan keberangkatan sejak pagi hingga malam.
Pendaki gunung perlu waspada hipotermia. Pakar UMY mengingatkan bahaya baju katun dan membagikan cara menjaga suhu tubuh saat mendaki.