Advertisement
Dinilai Ilegal dan Ancam Sumber Air, Penambangan di Sumberan Ngawen Ditolak Warga

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga Padukuhan Sumberan, Kalurahan Tancep, Ngawen, Gunungkidul menolak aktivitas penambangan yang diduga ilegal oleh salah satu PT.
Aktivitas ini dikhawatirkan dapat menghilangkan sumber air di sana. Padahal, padukuhan itu menjadi lokasi rawan kekeringan dan menjadi langganan dropping air.
Advertisement
Salah satu penduduk yang juga mewakili warga Sumberan, Antok mengatakan daerahnya memang setiap tahun kesulitan air. Air ini bukan hanya semata untuk konsumsi namun juga pengairan lahan pertanian. “Dulu, lahan bisa dipakai untuk palawija, sekarang tidak bisa. Lahannya rusak. Tinggal batuan padas saja,” kata Antok ditemui di Balai Kalurahan Tancep, Senin (24/6/2024).
Aktivitas penambangan mulai sejak Senin (13/5/2024). Tanah yang ditambang direncanakan untuk urug tol Jogja-Solo. Namun, penelusuran Antok dan warga lain justru menunjukkan tanah tersebut dijual untuk umum.
Tanah itu berstatus sertifikat hak milik (SHM). Ada tiga warga yang memiliki. Menurut Antok, warga pemilik tanah akan mendapat Rp10.000 per rit. “Dua hari yang lalu, pohon-pohon sudah ditebang juga. Kami dari warga masih berusaha menolak itu,” katanya.
Antok bersama warga Padukuhan Sumberan lain juga telah melapor aktivitas penambangan tersebut kepada Lurah Tancep dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY.
Lurah Tancep, Yudianto mengaku baru mengetahui ada aktivitas penambangan setelah 21 warga Padukuhan Sumberan mendatangi kalurahan pada Kamis (16/5/2024). Mereka menolak aktivitas penambangan.
Sehari setelahnya, Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Tancep bersama Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada penambang agar penambang melengkapi dokumen persyaratan penambangan.
Sepekan setelahnya, penambang mengumpulkan warga dan pihak terkait. Dalam pertemuan itu, warga sepakak menolak aktivitas penambangan. Pekan lalu, Juni, aktivitas tambang ternyata masih berlangsung. “Menurut PT, ketika mereka menggelar pertemuan di Padukuhan Sumberan bersama warga, mereka telah memiliki izin. Tapi kami tidak diberi dokumen izin itu juga,” kata Yudianto.
Pemkal pun tidak berwenang untuk memberi izin aktivitas penambangan. Sebab itu, Yudianto juga berkoordinasi dengan DPUP-ESDM DIY.
BACA JUGA: Jaringan Gusdurian Tolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Kepala DPUP-ESDM DIY, Anna Rina Herbranti mengaku bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. KLA memang tidak memiliki dokumen lingkungan hidup. Jawatannya pun telah mengirim surat ke PT tersebut.
Dalam surat bernomor 500.10.2.3/20 tertanggal 7 Juni 2024, Anna meminta PT. KLA untuk menghentikan kegiatan penambangan sebelum kelengkapan izin dipenuhi. Pelanggaraan terhadap surat imbauan itu berakibat pemberian sanksi.
Dalam surat diterangkan bahwa luas lahan yang menjadi area pertambangan sekitar 8,7 hektare (ha) dengan komoditas tanah urug. Meski tidak ada dokumen lingkungan, namun PT itu telah memiliki surat penambangan batuan (SIPB).
“Benar itu belum ada dokling [dokumen lingkungan]. Tahu-tahu kok sudah ada penambangan. Dulu sempat berhenti setelah kena teguran. Penindakan jadi kewenangan APH [aparat penegak hukum], karena itu ilegal. Kami kan dari sisi pengawasan,” kata Anna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Senator Amerika Serikat Berpidato 25 Jam, Kecam Presiden Trump
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis. Cukup Bayar Rp11.600
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 April 2025, Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Jadwal dan Rute Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Hari Kedua Lebaran, 2.000 Kendaraan Masuk Malioboro Per Jam
- Ingin ke Malioboro Hari Ini, Perhatikan Kantong Parkir dan Rekayasa Lalin Berikut Ini
Advertisement
Advertisement