Advertisement

Tidak Ada Kenaikan Pajak Daerah di Kulonprogo, Pengawasan dan Pendataan Yang Dioptimalkan

Khairul Ma'arif
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:17 WIB
Ujang Hasanudin
Tidak Ada Kenaikan Pajak Daerah di Kulonprogo, Pengawasan dan Pendataan  Yang Dioptimalkan Ilustrasi pajak. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Menghadapi efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo tidak menaikan tarif pajak daerah untuk masyarakat. Termasuk pajak bumi bangunan (PBB) tidak dinaikan nilainya. Menghadapi efisiensi anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo lebih melakukan peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak.

Selain itu, pendataan terhadap objek pajak baru juga diberi kemudahan agar lebih semangat membayarkannya. Pendataan terhadap objek pajak penting untuk meningkatkan pendapatan daerah. "Tidak ada kenaikan tarif pajak, tetap sama. Kami lebih mengawasi omzet restoran-restoran wajib pajak untuk diskusi dasar pengenaan pajak dan mendata objek pajak baru agar membayar," ujar Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah BKAD Kulonprogo, Chris Agung Pramudi kepada Harian Jogja, Jumat (15/8/2025).

Advertisement

Dia menjelaskan, pendataan objek pajak baru sebagai optimalisasi pendapatan daerah. Menurutnya, BKAD Kulonprogo mendatangi objek pajak baru, ketika sudah sesuai kriteria diharapkan dapat membayarkan. Chris Agung berharap, jangan sampai malah menutupi sehingga menghambat pemasukan daerah.

"Dengan begitu pendapatan daerah Kulonprogo tetap naik tetapi tidak membebankan wajib atau objek pajak dengan kenaikan tarif," imbuhnya. Sedangkan untuk pengawasan wajib pajak agar mengedepankan kepatuhan dengan memberikan pendampingan dan kemudahan. Harapannya agar wajib pajak lebih bersemangat menyetorkannya.

Mekanisme yang bertele-tele dikhawatirkan wajib pajak enggan menyetorkannya. "Kami harap tidak adanya kenaikan tetapi kepatuhan dan kejujuran para wajib pajak dikedepankan," ucapnya. Agung mengungkapkan, di tengah efisiensi anggaran BKAD Kulonprogo memberikan stimulus untuk pajak.

Imbasnya tarif pajak bukannya naik malah turun. Dia mencontohkan seperti pajak parkir yang awalnya 20 persen sekarang hanya 10 persen saja. "2024-2025 sama tidak adanya kenaikan pajak malah memberi insentif agar tidak memberatkan," tuturnya.

Agung menilai, langkah-langkah tersebut juga sebagai upaya untuk menghadapi efisiensi anggaran. Selain itu, proposal pembangunan tetap disetorkan ke pusat dan melakukan upaya mendapatkan CSR.

BACA JUGA: Dinsos Kulonprogo Proses Pengaktifan Kembali BPJS PBI Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Sementara itu, Kepala BKAD Kulonprogo, Taufiq Amrullah menambahkan, di tengah sejumlah daerah yang menaikan pajak PBB. Kulonprogo tidak melakukannya lantaran kebijakan tersebut dinilai tidak populis. Menurutnya, nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak PBB sempat naik atau dilakukan penyesuaian pada 2020.

"Ketika 2020 itu ada kenaikan NJOP sampai 10 kali lipat tetapi kenaikan pajak PBB dipagari atau dibatasi hanya 15 persen hingga 35 persen maksimal," ungkapnya. Taufiq menyampaikan, pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) disasar untuk menjadi penopang peningkatan pendapatan daerah. Alasannya lantaran setiap transaksi jual beli tanah mayoritas dilakukan oleh individu yang memiliki uang.

Sedangkan pajak PBB meliputi seluruh lapisan masyarakat hingga kalangan tidak mampu. Menurutnya, meskipun adanya penyesuaian atau kenaikan NJOP pajak PBB sekalipun tidak mesti otomatis naik. "Karena dari pemerintah bisa memberikan faktor pengurang agar tidak mencekik warga yang bayar pajak PBB," ucapnya.

Taufiq menuturkan, besaran pajak PBB yang dibayarkan warga Kulonprogo tidak bisa dipastikan rangenya ataupun dirata-rata. Namun, dia mencontohkan, dari perhitungan luas tanah 430 meter dan bangunan 36 meter.

Pajak PBB yang dibayarkan hanya Rp50.038 dengan pajak semula Rp293.596. "Karena ada faktor pengurang Rp243.288. Jadi murah hanya Rp50 ribu pajak PBB yang dibayarkan dalam setahun," jelasnya. Faktor pengurang menjadi penting untuk pajak PBB agar tidak berdampak besar kepada pembayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

RAPBN 2026, BPJS Kesehatan Dianggarkan Rp69 Triliun

RAPBN 2026, BPJS Kesehatan Dianggarkan Rp69 Triliun

News
| Sabtu, 16 Agustus 2025, 12:57 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement