Cegah Insiden Keracunan MBG Terulang, Pemkab Kulonprogo Evaluasi 10 SPPG
Pemkab Kulonprogo melakukan monev terhadap 10 SPPG dan membekukan empat unit untuk mencegah kejadian fatal MBG kembali terulang.
Perpustakaan - ilustrasi
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) Kabupaten Kulonprogo dipastikan tidak mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) non fisik dari pusat untuk tahun anggaran 2026. Padahal lembaga ini mendapatkan DAK non fisik dari pusat sebesar sekitar Rp850 juta di 2025. Untuk 2026 sudah tidak mendapat DAK non fisik lantaran beberapa faktor penyebab.
Kepala Disperpusip Kulonprogo, Duana Heru Supriyanta mengakui, memang untuk DAK non fisik pada 2026 instansinya tidak mendapatkannya lagi sepeser pun. Menurutnya, DAK non fisik nihil untuk 2026 karena memang penganggaran dari pusat banyak berkurang karena efisiensi.
"Kami tidak mendapatkan DAK itu karena akreditasinya sudah habis atau kadaluwarsa pada 2019 sudah mati, itu menjadi salah satu penyebab juga," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
"Anggaran dari Perpustakaan Nasional [Perpusnas] sekarang sedikit sehingga seleksinya yang akreditasinya masih berlaku diberi DAK non fisik yang sudah tidak berlaku tidak diberikan," ujarnya.
Akreditasi yang dimaksud hanya untuk di tingkat perpustakaan daerah atau Perpusda. Duana menyampaikan, akreditasi Perpusda Kulonprogo yang kadaluwarsa baru di tingkat B.
Dengan dukungan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Provinsi DIY, saat ini sedang mengurus kembali akreditasi agar dapat aktif kembali. Menurutnya, mulai November 2025 ini akreditasi dimulai difasilitasi DPAD DIY. "Biaya akreditasi sangat mahal biayanya kami tidak mampu kalau membiayai sendiri, alhamdulilah di November ini dibantu dari provinsi," ucap Duana.
"Akreditasi ini ada kaitannya dengan DAK non fisik karena yang akreditasinya aktif diberi DAK non fisik. Harapannya nanti di 2027 DAK non fisik ini masih ada," ujarnya.
Ia berharap dengan diurusnya akreditas Perpusda Kulonprogo kembali aktif sehingga bisa masuk kualifikasi penerima DAK non fisik pada 2027 nanti. Duana mengungkapkan, berkaca dari 2025 DAK non fisik untuk Perpusda yang akreditasi A mendapat Rp1 miliar, akreditasi B Rp750 juta dan C ini Rp500 juta.
Menurutnya, DAK non fisik memiliki peran sangat penting di 2025 ini karena membuat Perpusda Kulonprogo memiliki banyak kegiatan. Seperti misalnya bimbingan teknis (Bimtek), penulisan naskah kuno, bedah buku dan berbagai lomba.
"Bimteknya itu untuk literasi dan pelatihan video mulai dari Februari hingga September termasuk yang sekarang masih berlangsung festival literasi," ungkapnya.
Kepala Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca Perpusnas, Nurhadi Saputra menyatakan DAK non fisik tetap ada untuk 2026 nanti. Ia membenarkan di 2026, Kulonprogo tidak mendapatkannya karena akreditasi sudah habis dan belum diperpanjang. Alokasinya belum ada untuk Kulonprogo karena DAK non fisik diutamakan bagi Perpusda yang sudah memiliki akreditasi dari A sampai C.
"Untuk DAK fisik memang tidak ada karena kebijakan fiskal yang baru untuk DAK non fisik tetap ada tahun depan memang Kulonprogo tidak dapat tahun depan DAK non fisik. Silahkan bisa mengajukan akreditasi di tahun berikutnya bisa dialokasikan lagi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melakukan monev terhadap 10 SPPG dan membekukan empat unit untuk mencegah kejadian fatal MBG kembali terulang.
Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Guruh Soekarnoputra yang meninggal pada usia 73 tahun di Jakarta.
Menaker Yassierli mendorong generasi muda memperkuat kompetensi, reskilling, upskilling, dan kemampuan adaptasi menghadapi perubahan dunia kerja.
Siswa SRMA 19 Bantul diajak aktif di lingkungan dan mengembangkan kemampuan agar mampu menjadi penggerak sekaligus mengurangi urbanisasi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Sertifikat tanah elektronik menghubungkan data pemegang hak dengan NIK dan bidang tanah dengan nomor identifikasi elektronik.