Festival Dalang Cilik Kulonprogo Jadi Ajang Regenerasi Seniman Wayang
Festival Dalang Cilik Kulonprogo menjadi ajang regenerasi dalang muda dan pelestarian budaya wayang di kalangan pelajar.
Kantor BPJS Kesehatan. - Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kulonprogo sedang memproses pengaktifan kembali BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) milik masyarakat tidak mampu.
Sebelumnya sebanyak 6.600 warga Kulonprogo BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan imbas peralihan dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pengaktifan BPJS PBI ini dilakukan oleh tiap-tiap kalurahan yang nantinya pembayarannya menggunaka APBD Kulonprogo.
Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinsos PPPA Kulonprogo, Ika Dwi Wahyuning Kusumastuti mengatakan, sementara ini sudah sekitar 1.600 warga mengajukan BPJS PBI melalui kalurahan. Menurutnya, jumlah tersebut dinamis bisa saja lebih karena terus bergerak datanya. "Kalurahan-kalurahan di seluruh kapanewon sudah mengusulkan PBI Pemda," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Dia menjelaskan, 1.600 itu data terakhir per 28 Juli. Bisa saja angkanya bertambah karena perlu dipadankan terlebih dahulu antara data usulan dengan data nonaktif. Apalagi pasca 28 Juli sudah ada usulan yang masuk dan belum direkap lagi jumlahnya.
BACA JUGA: TNI AL Bantah Copot Bendera One Piece di Perahu Nelayan Pantai Congot Kulonprogo
Ika membeberkan, belum direkap jumlah tersebut lantaran megejar verifikasi dan memberikan rekomendasi ke Dinas Kesehatan Kulonprogo terkait pengaktifan BPJS Kesehatan PBI yang diusulkan dari kalurahan. "Riilnya sudah lebih dari 1.600 sepertinya sekarang," imbuhnya. Sementara ini tidak ada batas akhir untuk pengaktifan BPJS PBI ini.
Usulan terus mengalir dari tiap-tiap kalurahan dan masih diproses. Ika mengungkapkan, APBD Kulonprogo masih mencukupi untuk membayarkan BPJS PBI yang dinonaktifkan pusat. "Usulannya sesuai aturan memang dari kalurahan untuk pengaktifan BPJS PBI ini," jelasnya.
Menurut Ika nanti dari kalurahan yang menerbitkan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Namun sebelum memberikan itu harus ada validasi yang dilakukan. Validasi meliputi tanggungan kepala keluarga, kepemilikan bangunan, kondisi banguna serta penerangan rumah, pendapatan perbulan.
"Dari indikator tersebut kalurahan melakukan skoring," ucap Ika. Hasil skoring yang menjadi dasar diterbitkan SKTM untuk usulan PBI APBD Kulonprogo. Skor minimal 10 agar bisa diterbitkan SKTM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Festival Dalang Cilik Kulonprogo menjadi ajang regenerasi dalang muda dan pelestarian budaya wayang di kalangan pelajar.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.