Advertisement

Batik Kayu Pajangan Diusulkan Memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis

Yosef Leon
Jum'at, 07 November 2025 - 04:37 WIB
Sunartono
Batik Kayu Pajangan Diusulkan Memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis Batik kayu topeng Pajangan, Bantul. - Pemkab Bantul.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul kembali mendorong pengakuan hukum atas karya kerajinan lokal. Setelah sukses dengan Wayang Kulit Tatah Sungging Wukirsari, kini giliran Batik Kayu asal Krebet, Pajangan, yang tengah diajukan untuk mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyebut batik kayu khas Krebet memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi. “Batik kayu yang dijadikan topeng itu diminati banyak orang, bahkan sudah diekspor. Ada yang untuk hiasan, ada juga untuk pertunjukan tari. Jadi ini perlu kita lindungi,” ujarnya, Kamis (6/11/2025). 

Advertisement

Halim menyebut, pengakuan IG memberi kepastian hukum bagi perajin lokal agar karya mereka tak diklaim daerah lain. “Kalau sudah diakui secara hukum, siapa pun tidak bisa mengaku-ngaku. Ini bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual masyarakat Bantul,” katanya.

Kepala Bidang Perindustrian DKUKMPP Bantul, Tunik Wusri Arliani menjelaskan sampai sekarang sudah ada tiga produk kerajinan Bantul yang mengantongi sertifikat IG, yakni Batik Nitik Imogiri (2019), Gerabah Kasongan (2024), dan Wayang Kulit Tatah Sungging Wukirsari (2025).

“Batik kayu Krebet ini potensinya besar, makanya kami ajukan juga. Sudah memenuhi tiga syarat utama yakni punya ciri khas, kualitas, dan reputasi hingga dikenal internasional. Itu sebabnya layak diajukan untuk IG,” ujar Tunik.

Ia menambahkan, proses mendapatkan sertifikat IG tidak singkat. “Yang tercepat saja satu tahun, seperti Wayang Kulit Wukirsari. Ada yang sampai empat tahun, seperti Kasongan. Karena Kemenkumham akan meninjau langsung ke lokasi untuk memastikan kesesuaian dokumen deskripsi dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Meski IG menjadi bentuk pengakuan hukum, Tunik mengingatkan bahwa status tersebut bisa dicabut jika sentra kerajinan berhenti berproduksi atau kualitasnya tak lagi sesuai dengan deskripsi awal. “Kalau pengrajinnya sudah tidak aktif atau hasilnya berubah, sertifikat bisa dicabut. Jadi pemerintah wajib menjaga agar sentra IKM tetap hidup dan berproduksi,” katanya.

DKUKMPP, kata dia, bakal terus melakukan pendampingan, pelatihan, dan mengikutsertakan perajin dalam pameran agar regenerasi tetap berjalan. “Faktor ekonomi penting. Kalau tidak ada yang beli, lama-lama perajin berhenti. Karena itu kami bantu promosi dan pameran agar tetap produktif,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Lagi, Anggota TNI Tewas Akibat Ulah Senior Arogan

Lagi, Anggota TNI Tewas Akibat Ulah Senior Arogan

News
| Jum'at, 07 November 2025, 07:17 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement