Advertisement
Jaringan Gusdurian Tolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Jaringan Gusdurian menolak izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Organisasi ini juga mendesak agar pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut kerena melanggar UU.
Putri Gus Dur, Inayah Wulandari atau Inayah Wahid mengatakan Jaringan Gusdurian sebagai organisasi berupaya melanjutkan nilai, pemikiran, dan keteladanan Gus Dur dengan mengkritisi kebijakan tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Romo Magnis Dukung KWI Tak Ajukan Izin Usaha Tambang
Menurutnya, rekam jejak Gus Dur menunjukkan konsistensinya menolak industri ekstraktif yang merusak sumber daya alam dan mengekslusi rakyat dari ruang hidupnya.
Bahkan, katanya, Gus Dur merupakan satu-satunya presiden Indonesia yang tidak pernah memberikan konsesi tambang dan melakukan moratorium penebangan hutan untuk keberlanjutan kelestarian ekosistem.
"Oleh karenanya, terkait pemberian izin usaha pertambangan pada ormas keagamaan, Jaringan Gusdurian menyatakan sikap menolak kebijakan pemerintah untuk memberi izin pada ormas keagamaan," katanya, Selasa (11/6/2024).
Inayah beralasan, kebijakan pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada Ormas bertentangan dengan UU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam UU tersebut, katanya, disebutkan bahwa izin hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui cara lelang.
"Kami meminta pemerintah meninjau ulang pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan karena berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan. Hal itu karena pemberian izin usaha tambang tidak sesuai prosedur UU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tegasnya.
Tak hanya itu, Jaringan Gusdurian meminta pemerintah untuk meninjau ulang izin tambang pada ormas keagamaan karena berpotensi menciptakan ketegangan sosial dan konflik horizontal apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.
Menurutnya, industri pertambangan di Indonesia penuh dengan tantangan lingkungan dan etika, termasuk degradasi lahan, penggundulan hutan, dan penggusuran masyarakat lokal. Jaringan Gusdurian telah mendampingi berbagai kasus serupa, antara lain kasus Wadas, Kendeng, Tumpang Pitu, Gorontalo, Pandak Bantul, Banjarnegara, Mojokerto, dan lain-lain.
"Kami mengajak ormas keagamaan untuk tetap menjadi kekuatan penjaga moral, nilai, dan etika bangsa serta terus menjadi pendamping umat demi kemaslahatan dan kesejahteraan bersama," imbuhnya.
Inayah juga meminta pemerintah tegas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang selama ini terjadi serta melakukan pemulihan dampak sosial ekologis akibat perampasan lahan, penggusuran, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya alam.
"Kami juga mengajak warga masyarakat terus mengkritisi kebijakan pemerintah dan memastikan penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan konstitusi dan untuk kemaslahatan rakyat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement