Advertisement

DPRD DIY Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal Harus Jadi Prioritas

Ariq Fajar Hidayat
Selasa, 05 Agustus 2025 - 19:17 WIB
Sunartono
DPRD DIY Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal Harus Jadi Prioritas Ilustrasi tambang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Masih adanya aktivitas tambang ilegal membuat DPRD DIY mendorong percepatan pembenahan sektor pertambangan di wilayah DIY, khususnya dalam upaya penertiban aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan daerah.

Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah pembenahan tata kelola pertambangan yang saat ini tengah didorong bersama lintas lembaga. Menurutnya, tambang ilegal harus menjadi prioritas utama untuk ditindak.

Advertisement

Selain menegakkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, penertiban ini juga penting agar sektor pertambangan bisa memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesejahteraan warga sekitar lokasi tambang.

BACA JUGA: 41 Warga Bantul Ganti Kolom Agama Jadi Penghayat Kepercayaan

“Memang dari KPK menyampaikan ada beberapa temuan pertambangan yang ilegal dan itu harus ditertibkan. Terkait kewajiban reklamasi yang penting dan harus ditata ulang,” ujar Umaruddin, Senin (4/8/2025).

Ia juga menyoroti perlunya sinergi kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam proses penyusunan regulasi yang saat ini masih berlangsung. Hal ini dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan bisa menjadi landasan kuat dalam pengelolaan tambang yang berkelanjutan.

“Kami berharap segera kelengkapan yang dibutuhkan bisa dipenuhi sehingga proses Raperda Pertambangan dapat diselesaikan. Dari koordinasi, semua sepakat untuk memenuhi berbagai aturan yang ada, agar pertambangan bisa tertata dengan baik dan benar-benar memberi manfaat bagi daerah,” katanya.

Umaruddin juga menyebut bahwa penegakan izin tambang perlu dilakukan secara tegas dan menyeluruh, termasuk penataan ulang wilayah-wilayah yang diperbolehkan atau dilarang untuk ditambang. Hal ini, menurutnya, bisa meminimalkan risiko konflik dan kerusakan lingkungan.

Sebelumnya, KPK menyebut ada praktik pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ilegal yang terdeteksi di 12 titik di DIY. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Ely Kusumastuti menyampaikan bahwa hingga Juli 2025 tercatat 12 titik tambang ilegal skala besar di DIY dengan dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang merugikan masyarakat.

BACA JUGA: Massa PSHT Geruduk Polres Sukoharjo, Pertanyakan Kasus Pembacokan

"Ada 12 titik di seluruh wilayah provinsi DIY, di mana satu titik itu ada puluhan bahkan ratusan, bukan hanya pertambangan oleh rakyat tetapi oleh penambang-penambang besar yang dalam hal ini sudah menggunakan mesin-mesin yang dampaknya sangat membahayakan," ungkap Ely.

Praktik pertambangan liar tersebut, menurut dia, tersebar di empat kabupaten. "Banyak di sekitar wilayah Sleman, Kulon Progo, kemudian di Gunung Kidul, beberapa wilayah Bantul, tersebar di empat itu," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Panen Raya Padi, Titiek Soeharto Kagum Masih Ada Lahan Pertanian di Tengah Kota Jogja

Panen Raya Padi, Titiek Soeharto Kagum Masih Ada Lahan Pertanian di Tengah Kota Jogja

News
| Selasa, 05 Agustus 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement