2 Kasus Miras dan Oplosan di Bantul Didenda Rp16 Juta
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Ilustrasi KTP penghayat kepercayaan./Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul mencatat sebanyak 41 penduduk telah memilih mencantumkan Penghayat Kepercayaan pada kolom agama di e-KTP mereka. Seluruhnya merupakan warga berusia di atas 17 tahun.
Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, menyebutkan dari 41 orang tersebut, 26 di antaranya merupakan laki-laki dan 15 lainnya perempuan.
“Yang di atas 17 tahun ada 41 warga yang agamanya ditulis kepercayaan. 41 itu terdiri dari 26 laki-laki, 15 perempuan,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
BACA JUGA: Tol Jogja-Solo: Konstruksi Ruas Klaten-Purwomartani Capai 87,9 Persen
Kwintarto mengungkapkan permintaan serupa juga sempat diajukan oleh warga lainnya. Namun, permohonan tersebut belum dapat diproses karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku. “Kemarin ada satu warga yang ingin ganti agamanya jadi Kepercayaan tapi syaratnya tidak memenuhi,” katanya.
Ia menjelaskan proses pengubahan data kolom agama di e-KTP menjadi Kepercayaan harus memenuhi syarat tertentu. Salah satunya, pemohon wajib memiliki sertifikat resmi dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Selain itu, kepercayaan yang dianut harus tercatat secara resmi di Dinas Kebudayaan.
“Jadi kalau mengubah kolom agama jadi kepercayaan harus seperti itu, harus ada sertifikat resmi dari MLKI dan kepercayaannya wajib terdaftar di Dinas Kebudayaan,” ujarnya.
BACA JUGA: Viral Kabar Polisi Geledah Rumah Jampidsus, Ini Kata Polda Metro
Kwintarto menambahkan tanpa adanya kelengkapan dokumen tersebut, pihak Disdukcapil tidak dapat memproses perubahan data. “Kalau tidak terdaftar ya tidak bisa diganti lewat dukcapil,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga avtur naik 6,5% menjadi Rp23.315 per liter pada September 2026. Maskapai pun memangkas rute dan frekuensi penerbangan.
Nathan Tjoe-A-On tampil penuh saat Willem II kalah 0-3 dari Excelsior pada pekan kelima Eredivisie 2026/2027.
Lima penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru dibatalkan akibat abu vulkanik erupsi Anak Gunung Krakatau.
Bayern Muenchen ditahan Schalke 0-0 di Veltins-Arena. Harry Kane, Olise dan Musiala gagal membawa Die Roten meraih kemenangan.
33 penerbangan terdampak abu vulkanik Anak Krakatau. Operasional Bandara Soekarno-Hatta ditutup sementara hingga 09.30 WIB.