Advertisement
Ramai Soal Tarif PBB, di Sleman Tak Ada Kenaikan, Hanya Target Penerimaan Yang Naik

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman menyampaikan ada penambahan target pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) di APBD Perubahan 2025. Target PBB P2 dari yang semula Rp80,4 miliar naik menjadi sekitar Rp84 miliar. Ada kenaikan 3,6 miliar.
Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar, mengatakan kenaikan tersebut merupakan kenaikan target penerimaan, yang berasal dari potensi tunggakan piutang Wajib Pajak yang dilakukan upaya penagihan oleh BKAD, bukan kenaikan pajak PBB P2 seperti yang terjadi di beberapa kabupaten/kota lain.
Advertisement
“Ketetapan PBB P2 tetap, tidak ada perubahan sejak awal tahun. Kalau yang terjadi di Kabupaten Pati itu kan ketetapan pajaknya yang naik,” kata Abu dihubungi, Jumat (15/8/2025).
Abu mengaku BKAD bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sleman untuk melakukan penagihan terhadap WP. Tambahan pendapatan pajak akan sangat membantu untuk sejumlah program pembangunan di Bumi Sembada.
BACA JUGA: Dishub Sleman Pasang Rambu Batas Kecepatan di Jalan Turgo-Pakem, Ini Tujuannya
Jatuh tempo pembayaran PBB P2 pada 31 Juli 2025. BKAD mencatat ada mencatat ada 42 kalurahan yang bisa mencapai lunas PBB P2 tahun 2025, sedangkan untuk 44 kalurahan lain, BKAD masih berusaha menagih PBB P2 tertunggak.
Pasca jatuh tempo atau dari awal Agustus – 15 Agustus, PBB P2 masuk lagi sekitar Rp3 miliar. Kalurahan yang terlambat pasca jatuh tempo dikenai denda 1% setiap bulan keterlambatan.
“WP yang menunggak biasanya secara ekonomi tidak mampu. Tingkat hunian hotel yang turun juga bisa berdampak terhadap pembayaran PBB,” katanya.
Lebih jauh, Abu menjelaskan BKAD Sleman juga sedang membahas ketetapan PBB P2 untuk 2026. Target pendapatan dari PBB P2 akan naik cukup signifikan. Belum ada kepastian ihwal rencana kenaikan ini. Dia juga belum tahu apakah akan ada kenaikan massal nilai jual objek pajak (NJOP) atau tidak.
Biasanya, kenaikan NJOP terjadi secara parsial. “Parsial dalam arti ya kalau ada tanah kosong lalu ada bangunannya atau bangunan berubah menjadi lebih besar seperti mall atau hotel, sawah jadi perumahan,” ucapnya.
Menanggapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Kepala Bidang Anggaran BKAD Sleman, Ibnu Pujarta, mengaku pihaknya masih menunggu aturan turunannya seperti Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Adapun Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 telah ditindaklanjuti pelaksanaanya di Kabupaten Sleman.
“Imbas Inpes 1/2025, pendapatan transfer ke daerah berkurang Rp13 miliar. Kalau PMK 56, kami masih tunggu kepastiannya,” kata Ibnu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mendagri Bantah Kenaikan PBB dan NJOP Terkait dengan Kebijakan Efisiensi Anggaran Pusat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gasak 17 Motor dalam 2 Bulan, Komplotan Indramayu-Subang Dibekuk Polisi
- Jelang Hari Kemerdekaan RI ke-80, Polres Bantul Amankan Puluhan Botol Miras
- Pedagang Tak Bisa Ikut Undian Lapak di Lapangan Pemda Sleman, Ini Alasannya
- Kecelakaan di Bugisan Jogja, Ternyata Pengemudi Mobil Dalam Pengaruh Alkohol
- Seluruh Puskesmas di Bantul Dipastikan Layani CKG Anak Sekolah
Advertisement
Advertisement