Polresta Jogja Tangkap Delapan Tersangka Kasus Narkoba
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak delapan kasus penyalahgunaan narkoba diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Jogja. Dari pengungkapan tersebut total barang bukti yang diperoleh sebanyak 4,5 gram ganja, 20 butir psikotropika dan 26.387 obat berbahaya.
Kasatresnarkoba Polresta Jogja, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan pengungkapan pertama berlangsung pada 8 Juni 2024 dengan tersangka VDN, 41, yang ditangkap di wilayah Sewon, Bantul. “Dengan barang bukti 310 butir pil warna putih bersimbol Y dan 20 butir pil Calmlet Alprazolam 1 Mg,” ujarnya, Kamis (27/6/2024).
Advertisement
VDN dikenakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta Pasal 62 UU RI No. 5 /1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Ajak Guru BK Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Sekolah
Tersangka kedua yakni SWA, 28, yang ditangkap di Mlati, Sleman, dengan barang bukti 100 butir pil warna putih bersimbol Y. SWA dikenakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Tersangka ketiga dan keempat ditangkap di wilayah Tempel, Sleman, yakni MRK, 31, yang ditangkap dengan barang bukti 12.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan RNA, 21, dengan barang bukti 10.970 butir pil warna putih bersimbol Y. Keduanya dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Tersangka kelima yakni DJ, 21, yang ditangkap di wilayah Banguntapan, Bantul, dengan barang bukti ganja seberat kurang lebih 3,64 gram dan puntung rokok ganja berat kurang lebih 0,92 gram. DJ dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Tersangka keenam yakni SWT, 50, yang ditangkap di wilayah Gamping, Sleman, dengan barang bukti 2.000 butir pil warna putih bersimbol Y. SWT dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Tersangka berikutnya yakni DNC, 26, ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Obaya. Setelah dilakukan interogasi didapat keterangan bahawan DNC mendapatkan Obaya dari MI, 25,” paparnya..
DNC ditangkap di wilayah Depok, Sleman dengan barang bukti tujuh butir pil Warna putih bersimbolkan Y, sedangkan MI ditangkap di Magelang, Jawa Tengah, dengan barang bukti 1.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y.
DC dikenakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. MI dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement