Advertisement

Promo November

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp1,5 Miliar Tujuian Vietnam Digagalkan di Bandara YIA

Newswire
Selasa, 02 Juli 2024 - 15:27 WIB
Ujang Hasanudin
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp1,5 Miliar Tujuian Vietnam Digagalkan di Bandara YIA Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setiyowati (tengah) menunjukan benih lobster yang diawetkan. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Penyelundupan benih lobster sebanyak 80 ribu ekor dengan nilai Rp1,6 miliar tujuan Vietnam berhasil digagalkan di bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setiyowati di Kulonprogo, Selasa (2/7/2024), mengatakan kasus ini bermula pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar 17.30 WIB di Bandara Internasional Yogyakarta dengan tersangka DW dari Buleleng, Bali.

Advertisement

"Barang bukti yang kami sita berupa satu botol berisi 2.000 ekor lobster yang diawetkan, dan lainnya," kata Nunuk.

Dia mengatakan 80 ribu benih lobster bening telah dilepaskan di Pantai Baru, Kabupaten Bantul.

Kronologi pengungkapan kasus, yakni dua petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan di YIA, menerima informasi AVSEC bahwa ada dua koper yang mencurigakan. Berdasarkan pemeriksaan X-Ray, diduga berisi benih bening lobster (BBL).

Kemudian, petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan berkoordinasi dengan Bea Cukai, dan AVSEC membuka koper tersebut, dan betul di dalamnya ada 80 ribu ekor.

"Tersangka ditangkap di Denpasar, Bali," katanya.

BACA JUGA: Penyelundupan 80 Ribu Ekor Benih Lobster Tujuan Malaysia Berhasil Digagalkan di Bandara YIA Kulonprogo

Nunuk mengatakan tersangka DW dikenai pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menjadi Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 80 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan.

"Ancaman hukuman 8 tahun," katanya.

Nunuk mengimbau kepada masyarakat terkait penyelundupan BBL merupakan tindakan ilegal dan merusak ekosistem.

Baca juga: Akibat penyelundupan ratusan juta benur, RI rugi besar

"Kepada masyarakat diimbau untuk terlibat pencegahan penyelundupan dan penangkapan benih bening lobster," katanya.

Sementara itu, tersangka DW mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan lewat YIA. Upaya pertama dilakukan bersama rekannya, seorang warga asing yang disebutnya sebagai "Mister Ko".

"Awal kenal dengan Mister Ko saat pertama kali melakukan penyelundupan," katanya.

DW dijanjikan upah sebesar Rp5 juta sebagai kurir BBL. Namun, ia mengaku tidak tahu seberapa banyak BBL yang diselundupkan, lantaran ia hanya menerima sudah dalam bentuk koper.

Seluruh dokumen seperti paspor hingga tiket yang kini diamankan sebagai barang bukti pun disiapkan untuk DW. Nahas, diupaya kedua, ia gagal dan kini harus membekuk di tahanan.

"Sejak diamankan sampai sekarang belum ada komunikasi dengan Mister Ko itu," kata DW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement