Advertisement
Bawaslu Bantul Minta Perbup Tata Cara Pemasangan APK Direvisi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mendorong revisi terhadap Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menjelaskan berdasarkan penanganan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 ada beberapa catatan yang perlu menjadi bahan evaluasi. Di antaranya pengaturan pemasangan media reklame milik swasta yang dipergunakan kegiatan kampanye.
Advertisement
BACA JUGA : Bawaslu Bantul Gaungkan Anti Politik SARA Jelang Pilkada 2024
“Selain itu, tempat larangan pemasangan APK juga perlu ditambahkan di jalur kereta api khususnya di wilayah kecamatan Sedayu, Kasihan dan Banguntapan,” ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Berkaitan dengan penanganan alat peraga kampanye pasca ditertibkan oleh satpol PP agar tidak menjadi permasalahan lingkungan ke depannya. Bawaslu Bantul sendiri mencatat pada Pemilu 2024 ada sebanyak 11.209 APK ditertibkan selama masa kampanye.
Adapun pada masa tenang tercatat sebanyak 9.824 APK yang ditertibkan. Adapun jenis APK yang ditertibkan antara lain rontek, baliho, spanduk dan bahan kampanye lainnya.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho telah melakukan koordinasi awal untuk revisi perbup APK dengan pihak terkait seperti satpol PP, Dishub dan Bagian Hukum Pemda Bantul. “Kami berharap proses revisi perbup APK ini dapat ditetapkan sebelum masa kampanye Pilkada berlangsung di tanggal 25 September [2024],” ujarnya.
Didik berharap nantinya perbup APK disosialisasikan secara gencar kepada masyarakat sehingga pengawasan terhadap APK ini juga bisa dilaksanakan secara partisipatif oleh masyarakat. Masyarakat nantinya juga dapat aktif melaporkan kepada pengawas pemilu apabila ada APK yang melanggar aturan dari sisi tata cara pemasangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UMKM Daerah Mitra Kota Nusantara Difasilitasi Pinjaman Tanpa Agunan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri ke Pantai Baron, Pantai Parangtritis, Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Bandara YIA Jogja
- Libur Akhir Pekan Pakai Trans Jogja? Cek Jalurnya di Sini
- Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 6 Juli 2024: Sampah Jogja, PPDB Jogja, Pilkada 2024 hingga Spanyol Singkirkan Jerman
- Cek Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Jogja dan Sekitarnya, Sabtu 6 Juli 2024 Mulai Pukul 10.00 WIB
- Meski Tak Kantongi Izin, Satpol PP Masih Menemukan Penjualan Miras di Bantul
Advertisement
Advertisement