Advertisement
Cegah Pungli, Disdikpora Kota Jogja Minta Siswa Beli Seragam Sendiri
Seragam sekolah SD dan SMP / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, UMBULHARJO—Tahun ajaran baru 2024/2024 akan segera dimulai. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) mengimbau sekolah untuk tak melakukan segala bentuk pungutan kepada peserta didik baru.
Kepala Dinas Dikpora Kota Jogja Budi Asrori Santosa memastikan telah melalukan sosialisasi sekaligus membuat surat edaran yang ditujukan kepada sekolah. Sekolah diminta untuk tak melakukan pungutan. Sebab, pendanaan pendidikan dasar merupakan kewajiban pemerintah pusat melalui bantuan operasional sekolah (BOS) dan pemerintah daerah melalui bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA).
Advertisement
BACA JUGA : Cegah Kekerasan saat MPLS, Disdikpora Bantul Minta TPPK Optimalkan Pengawasan
"Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan," ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).
Guna mencegah terjadinya pungutan, dia meminta orang tua untuk membeli sendiri kebutuhan sekolah anaknya. Mulai dari seragam hingga buku. Sebab, baik sekolah maupun komite tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan untuk keperluan buku ataupun seragam. Menurut Budi, ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pendidikan.
"Sekolahan sudah tau. Tidak menyediakan dari sekolah maupun komite sekolah, maupun yang lain. Biar dibeli sendiri oleh orang tua," tegas Budi.
Dia memastikan informasi soal larangan pungutan bagi siswa sudah dilakukan secara masif. Sudah seharusnya masyarakat mengetahui soal hal ini. Untuk itu, Budi mengimbau masyarakat untuk ikut andil melakukan pelaporan jika menemui adanya indikasi pungutan di sekolah.
"Kami menyampaikan ke masyarakat juga. Kalau ada hal itu ya silahkan sampaikan kepada kami," ujarnya.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharuddin Kamba menyebut setiap tahun pihaknya membuka posko aduan. Kamba mengatakan tak ada keluhan soal pungli sepanjang 2023. Namun, dia tetap mengimbau kepada sekolah untuk tidak menjalankan praktik-praktik pungli. Potensi yang paling sering terjadi biasanya adalah praktik jual beli seragam yang dikoordinir oleh koperasi sekolah ataupun perwakilan orang tua.
"Sekolah tidak seharusnya cawe-cawe soal pengadaan seragam sekolah. Bisa diserahkan kepada paguyuban orang tua kalau sekolaj menghendaki. Kalau orang tua mau ikut ya silahkan, tapi tidak ada paksaan, tidak wajib," kata Kamba.
BACA JUGA : Disdikpora Bantul Tegaskan Sekolah Dilarang Adakan Seragam
Tahun ini, Forpi kembali membuka posko aduan. Jika masyarakat menemui berbagai indikasi pungli di sekolah, diharapkan bisa melakukan aduan. Posko dibuka di Kantor Forpi di Balai Kota Jogja. Kamba memastikan pihaknya juga akan kembali melakukan pemantauan pada hari pertama sekolah.
"Posko aduan tidak hanya terkait dengan PPDB. Tapi, di awal masuk sekolah kami juga akan melakukan pemantauan kaitannya dengan kegiatan MPLS [masa pengenalan lingkungan sekolah]," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kutoarjo Bisa Cek Jadwal Prameks ke Jogja Kamis 19 Maret 2026
- Cek Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Keberangkatan Kamis 19 Maret 2026
- Jadwal KRL Palur Jogja Kamis 19 Maret 2026 Dimulai Pukul 04.55 WIB
- Sleman Siap Sambut Ledakan Wisatawan Lebaran 2026
- KRL Jogja Solo Siapkan 12 Jadwal Keberangkatan pada 19 Maret 2026
Advertisement
Advertisement









