Gempa M 7,1 Guncang Kumamoto, Korban Tewas Naik Jadi 13 Orang
Korban tewas akibat gempa magnitudo 7,1 di Kumamoto, Jepang, bertambah menjadi 13 orang. Sebanyak 260.000 warga mengungsi dan proses pencarian korban masih berl
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul telah mengeluarkan aturan berupa Perka No.B/200.3.5/ 01422/SMP/2024 Tahun 2024 terkait larangan bagi sekolah mengadakan seragam bagi siswa baru.
Selain itu, dalam Perka tersebut terdapat aturan sekolah tidak boleh menambah jumlah siswa dan rombongan belajar melebihi daya tampung yang tertera.
BACA JUGA: Permintaan Seragam Sekolah Meningkat Jelang Tahun Ajaran Baru 2024/2025
Kepala Disdikpora Bantul Nugroho Nugroho Eko Setyanto mengatakan, tujuan dikeluarkannya Perka tersebut adalah untuk mengatur mengenai teknis penerimaan peserta didik baru taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama tahun ajaran 2024/2025.
Di mana dalam Perka tersebut juga disebutkan larangan bagi sekolah untuk mengadakan seragam bagi siswa baru dan tidak boleh menambah jumlah siswa dan rombongan belajar melebihi daya tampung yang tertera.
"Bagi yang melanggar ketentuan ada sanksi administrasi kepada kepala sekolah,” katanya.
Sementara Humas SMP Pundong 1 Tri Rahayu mengungkapkan, pihaknya mengacu kepada Perka tersebut. Di mana dalam Perka tersebut terdapat larangan bagi sekolah mengadakan seragam bagi siswa baru.
"Dan, ini sudah kami sampaikan kepada orang tua siswa," ungkapnya.
BACA JUGA: Siswa Diwajibkan Beli Seragam Baru pada 2024, Begini Penjelasan Kemendikbud
Lebih lanjut Tri mengungkapkan, saat ini kuota 224 siswa baru di sekolahnya telah terpenuhi. Hal ini didasarkan kepada daftar ulang baik untuk gelombang pertama pada 27 Juni 2024 dan gelombang kedua yang digelar pada 4 Juli 2024.
"Untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh sekolah pada saat awal tahun ajaran baru akan mulai kami lakukan pada 15 Juli 2024 selama lima hari sesuai dengan juknis dari dinas," lanjutnya.
Terpisah, anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Bantul Abu Sabikhis mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan aduan dari masyarakat terkait dengan adanya sekolah yang mengadakan seragam bagi siswa baru.
"Sampai saat ini belum ada aduan. Nanti jika sudah ada aduan, kami akan bergerak dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait penyelesaiannya," ucap Abu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Korban tewas akibat gempa magnitudo 7,1 di Kumamoto, Jepang, bertambah menjadi 13 orang. Sebanyak 260.000 warga mengungsi dan proses pencarian korban masih berl
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.
Sebanyak 287 pelajar mengikuti KAP Kota Jogja 2026. PASI Kota Jogja menargetkan menjadi juara umum POPDA 2029 melalui pembinaan atlet berkelanjutan.
Persebaya Surabaya memastikan tiket semifinal Piala Presiden 2026 usai mengalahkan PSMS Medan 1-0 lewat gol Yuran Fernandes di Stadion Gelora Bung Tomo.
Bareskrim Polri memetakan sumur minyak rakyat di Blora untuk mendukung peningkatan produksi. Warga juga menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan sumur.
Kemenpar menargetkan Indonesia menjadi pusat MICE ASEAN melalui AI, penguatan talenta, dan peningkatan daya saing industri pariwisata.