Advertisement
29 Instansi di DIY Akan Berperan Memulihkan Korban Pelanggaran HAM Berat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sedikitnya 29 instansi di wilayah DIY bakal mengambil peran sebagaimana tugas dan fungsinya masing-masing dalam upaya pemulihan korban tindak pidana, termasuk bagi penyintas peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.
Kesimpulan itu muncul dalam agenda Rapat Koordinasi, "Peran LPSK dan Pemerintah Daerah dalam Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat" yang diinisiasi dan diselenggarakan di aula Kantor Perwakilan LPSK Jogja beberapa waktu lalu.
Advertisement
BACA JUGA: Saksi Kasus Vina dan Eky Memohon Perlindungan di LPSK
Wakil Ketua LPSK Antonius PS. Wibowo memaparkan, di wilayah DIY terdapat 247 terlindung aktif dari korban pelanggaran HAM Berat yang dilayani LPSK selama 2024. Di luar itu, sejak 2012 tercatat 637 terlindung korban PHB yang pernah dilayani LPSK dan diperlukan dikonfirmasi kembali, apakah masih membutuhkan layanan atau tidak.
Selama ini, menurut Antonius, LPSK telah memberikan bantuan berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi psikologis kepada para korban PHB sesuai dengan penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU No. 31/2014 dan Peraturan Pemerintah No. 7/2018 pasal 37 ayat (2).
"Lewat rakor ini kami mengajak Pemda DIY untuk bersama membangun upaya pemulihan dan/atau perlindungan terhadap warga DIY yang menjadi korban tindak pidana dalam hal ini PHB serta mengetahui program dan/atau tupoksi di instansi terkait yang dapat disinergikan dengan program di LPSK," katanya.
Kepala Bidang Poldagri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY Bagas Senoadji menuturkan, Pemda DIY memiliki beberapa program yang dapat diakses korban PHB seperti Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) dan Jaminan Sosial Lanjut Usia. Meskipun program ini tidak secara khusus diperuntukkan bagi korban PHB.
BACA JUGA: 4 Faktor Penyebab Ini Bikin Laporan Kasus Penyiksaan di LPSK Minim
“Seluruh masyarakat harus diperhatikan dan tidak ada yang ditinggalkan. Namun bantuan pemerintah itu hendaknya tidak sekadar memberikan “ikan”, tapi memberikan “kail”, sehingga dapat mewujudkan kemandirian bagi para korban PHB dalam mengupayakan perbaikan kehidupan mereka," jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Pemerintahan Bappeda DIY Pratama Wahyu Hidayat mengusulkan, nota kesepahaman yang telah dibuat antara LPSK dan Pemda DIY hendaknya dapat ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman serupa bersama pemerintah kabupaten/kota di DIY.
“Supaya lebih jelas bentuk kerja samanya dan dapat melibatkan OPD teknis lebih banyak,” kata Wahyu.
Dalam rakor tersebut, sinkronisasi data antara LPSK dan instansi pemerintah daerah terkait program layanan pemulihan korban PHB, mendapatkan atensi khusus. Hal ini penting agar layanan yang diberikan baik oleh LPSK maupun pemerintah daerah bisa tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement