Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi pungli./Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasat Reskrim Polresta Sleman terus mengusut kasus pungutan liar (pungli) Lapas Cebongan. Setelah memeriksa sejumlah saksi, pekan ini direncanakan polisi akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka di Polda DIY.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat untuk gelar perkara penetapan tersangka, yang dikabulkan pada pekan ini. “tepatnya pada hari Kamis [18/7/2024] untuk gelar penetapan tersangka di Polda DIY,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).
BACA JUGA: JCW Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Pungli Lapas Cebongan oleh Polresta Sleman
Sebelum gelar perkara penetapan tersangka tersebut, ia belum bisa menyampaikan siapa dan berapa orang yang diduga menjadi tersangka. “Pokoknya nanti hasil dari gelar pada hari kamis akan kami umumkan, follow up lagi kepada rekan-rekan media,” katanya.
Adapun Satreskrim Polresta Sleman sampai saat ini telah memeriksa sebanyk 25 orang dalam perkara tersebut. “Yang diperiksa semua, mulai dari petugas lapas, dari tim medis, ada dari korban, ada dari narapidana juga,” paparnya.
Selama pemeriksaan tersebut, saksi yang diduga menjadi tersangka menurutnya tidak kooperatif dengan tidak mengakui tindakan yang disangkakan. “Terduga ini dia tidak kooperatif karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, jadi mungkin nanti setelah penetapan tersangka, pemeriksaan, mungkin baru dia ngomong,” ungkapnya.
Adapun terduga pelaku tersebut dipastikan petugas lapas dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). “Namanya korupsi pasti karena dia memiliki kewenangan, gak mungkin juga orang sipil bisa mengendalikan,” kata dia.
BACA JUGA: Belasan Saksi Kasus Pungli Lapas Cebongan Diperiksa, Muncul Laporan Dugaan Penganiayaan
Sebelumnya, Sekretaris LBH Arya Wiraraja, Ibnoe Hadjar, menuturkan berdasarkan investigasi oleh LBH Aryawiraraja, praktik pungli, intimidasi dan kekerasakan fisik telah terjadi sejak 8 November 2022 dan terus berlangsung hingga November 2023.
“Dilakukan kepada 60 narapidana yang menjadi korbannya. Kekerasan fisik yang dimaksud berupa penusukan perut korban dengan alat paku dan dan penusukan dengan alat pisau, juga terdapat intimidasi dan pemukulan kepada korban,” ungkapnya.
Kondisi pelayanan yang buruk dimanfaatkan oleh oknum lapas untuk meminta uang tambahan dengan menawarkan pelayanan yang nyaman. Anehnya, warga binaan lapas yang tidak mau menerima tawaran oknum tersebut tetap diminta sebagai uang perkenalan.
“Jika tidak memberikan uang berkenalan, maka warga binaan lapas sleman dipukul di ruangan oknum tersebut karena uang perkenalan merupakan satu-satunya cara mereka untuk mendapatkan uang tambahan di luar gajinya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Astra Financial memperkuat literasi keuangan UMKM DIY agar lebih tertib mengelola arus kas dan siap mengakses pembiayaan resmi.
Persija vs Persib di SUGBK, Sabtu 12 September 2026 pukul 15.30 WIB. Simak susunan pemain resmi, formasi, dan rekor pertemuan terakhir.
Benny dan Fayyadh, ayah-anak asal DIY, mengikuti SiBakul Jogja Sport & Fest 2026 setelah rutin berlari bersama tiga kali sepekan.
Daftar susunan pemain PSS Sleman vs Madura United 12 September 2026. Cleberson jadi kapten PSS, sementara Lulinha masuk daftar cadangan Madura.
Bapanas menegaskan bansos beras tahap II 2026 harus diterima utuh tanpa pungutan. Cek syarat, penerima, dan cara mengambilnya.