Advertisement
Pekan Ini Polisi Tetapkan Tersangka Pungli Lapas Cebongan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasat Reskrim Polresta Sleman terus mengusut kasus pungutan liar (pungli) Lapas Cebongan. Setelah memeriksa sejumlah saksi, pekan ini direncanakan polisi akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka di Polda DIY.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat untuk gelar perkara penetapan tersangka, yang dikabulkan pada pekan ini. “tepatnya pada hari Kamis [18/7/2024] untuk gelar penetapan tersangka di Polda DIY,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).
Advertisement
BACA JUGA: JCW Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Pungli Lapas Cebongan oleh Polresta Sleman
Sebelum gelar perkara penetapan tersangka tersebut, ia belum bisa menyampaikan siapa dan berapa orang yang diduga menjadi tersangka. “Pokoknya nanti hasil dari gelar pada hari kamis akan kami umumkan, follow up lagi kepada rekan-rekan media,” katanya.
Adapun Satreskrim Polresta Sleman sampai saat ini telah memeriksa sebanyk 25 orang dalam perkara tersebut. “Yang diperiksa semua, mulai dari petugas lapas, dari tim medis, ada dari korban, ada dari narapidana juga,” paparnya.
Selama pemeriksaan tersebut, saksi yang diduga menjadi tersangka menurutnya tidak kooperatif dengan tidak mengakui tindakan yang disangkakan. “Terduga ini dia tidak kooperatif karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, jadi mungkin nanti setelah penetapan tersangka, pemeriksaan, mungkin baru dia ngomong,” ungkapnya.
Adapun terduga pelaku tersebut dipastikan petugas lapas dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). “Namanya korupsi pasti karena dia memiliki kewenangan, gak mungkin juga orang sipil bisa mengendalikan,” kata dia.
BACA JUGA: Belasan Saksi Kasus Pungli Lapas Cebongan Diperiksa, Muncul Laporan Dugaan Penganiayaan
Sebelumnya, Sekretaris LBH Arya Wiraraja, Ibnoe Hadjar, menuturkan berdasarkan investigasi oleh LBH Aryawiraraja, praktik pungli, intimidasi dan kekerasakan fisik telah terjadi sejak 8 November 2022 dan terus berlangsung hingga November 2023.
“Dilakukan kepada 60 narapidana yang menjadi korbannya. Kekerasan fisik yang dimaksud berupa penusukan perut korban dengan alat paku dan dan penusukan dengan alat pisau, juga terdapat intimidasi dan pemukulan kepada korban,” ungkapnya.
Kondisi pelayanan yang buruk dimanfaatkan oleh oknum lapas untuk meminta uang tambahan dengan menawarkan pelayanan yang nyaman. Anehnya, warga binaan lapas yang tidak mau menerima tawaran oknum tersebut tetap diminta sebagai uang perkenalan.
“Jika tidak memberikan uang berkenalan, maka warga binaan lapas sleman dipukul di ruangan oknum tersebut karena uang perkenalan merupakan satu-satunya cara mereka untuk mendapatkan uang tambahan di luar gajinya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jemaah Haji dari Bantul Mulai Tiba di Kampung Halaman Malam Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
- PMI Asal Gunungkidul Meninggal di Taiwan, Jenazah Belum Bisa Dipulangkan ke Paliyan
- Pemkab Sleman Siapkan Rp210 Juta untuk Bantu Pendanaan Penulisan Skripsi Hingga Tesis ASN
- Ingin Bekerja ke Luar Negeri, Pemkab Imbau Warga Gunungkidul Gunakan Jalur Resmi
- Disdikpora Kota Jogja Perpanjangan Pengajuan Akun SPMB SMP Sampai 2 Juli 2025
Advertisement
Advertisement