WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ilustrasi pungli./Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasat Reskrim Polresta Sleman terus mengusut kasus pungutan liar (pungli) Lapas Cebongan. Setelah memeriksa sejumlah saksi, pekan ini direncanakan polisi akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka di Polda DIY.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat untuk gelar perkara penetapan tersangka, yang dikabulkan pada pekan ini. “tepatnya pada hari Kamis [18/7/2024] untuk gelar penetapan tersangka di Polda DIY,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).
BACA JUGA: JCW Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Pungli Lapas Cebongan oleh Polresta Sleman
Sebelum gelar perkara penetapan tersangka tersebut, ia belum bisa menyampaikan siapa dan berapa orang yang diduga menjadi tersangka. “Pokoknya nanti hasil dari gelar pada hari kamis akan kami umumkan, follow up lagi kepada rekan-rekan media,” katanya.
Adapun Satreskrim Polresta Sleman sampai saat ini telah memeriksa sebanyk 25 orang dalam perkara tersebut. “Yang diperiksa semua, mulai dari petugas lapas, dari tim medis, ada dari korban, ada dari narapidana juga,” paparnya.
Selama pemeriksaan tersebut, saksi yang diduga menjadi tersangka menurutnya tidak kooperatif dengan tidak mengakui tindakan yang disangkakan. “Terduga ini dia tidak kooperatif karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, jadi mungkin nanti setelah penetapan tersangka, pemeriksaan, mungkin baru dia ngomong,” ungkapnya.
Adapun terduga pelaku tersebut dipastikan petugas lapas dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). “Namanya korupsi pasti karena dia memiliki kewenangan, gak mungkin juga orang sipil bisa mengendalikan,” kata dia.
BACA JUGA: Belasan Saksi Kasus Pungli Lapas Cebongan Diperiksa, Muncul Laporan Dugaan Penganiayaan
Sebelumnya, Sekretaris LBH Arya Wiraraja, Ibnoe Hadjar, menuturkan berdasarkan investigasi oleh LBH Aryawiraraja, praktik pungli, intimidasi dan kekerasakan fisik telah terjadi sejak 8 November 2022 dan terus berlangsung hingga November 2023.
“Dilakukan kepada 60 narapidana yang menjadi korbannya. Kekerasan fisik yang dimaksud berupa penusukan perut korban dengan alat paku dan dan penusukan dengan alat pisau, juga terdapat intimidasi dan pemukulan kepada korban,” ungkapnya.
Kondisi pelayanan yang buruk dimanfaatkan oleh oknum lapas untuk meminta uang tambahan dengan menawarkan pelayanan yang nyaman. Anehnya, warga binaan lapas yang tidak mau menerima tawaran oknum tersebut tetap diminta sebagai uang perkenalan.
“Jika tidak memberikan uang berkenalan, maka warga binaan lapas sleman dipukul di ruangan oknum tersebut karena uang perkenalan merupakan satu-satunya cara mereka untuk mendapatkan uang tambahan di luar gajinya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
IHSG dibuka naik 0,63% ke level 5.731. Penguatan ditopang BBCA, BBRI, dan AMMN meski sentimen ekonomi domestik masih membayangi pasar.
Gugatan perdata kasus dugaan penipuan jual beli perusahaan di Bantul memasuki mediasi, tetapi tergugat menolak menempuh jalur damai.
Daftar rute Trans Jogja 2026 terbaru lengkap dengan tarif, jalur, dan informasi layanan transportasi publik di Daerah Istimewa Yogyakarta.
PIHPS mencatat harga cabai rawit merah mencapai Rp63.900 per kg. Simak daftar terbaru harga beras, telur, bawang, daging, dan minyak goreng.
Film animasi Ajisaka produksi Amikom Yogyakarta memasuki tahap akhir. Usai rekaman di Paramount Pictures, kini menjalani sound mixing.