Advertisement
Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Diajari Membatik dan Menari
                Mary Jane membatik selama di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, beberapa waktu lalu. - ist Kanwil Kemenkumham DIY
            Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba yang saat ini menjalani hukum di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta diajari sejumlah keterampilan baru. Terpidana asal Filipina tersebut kini telah mahir menari hingga membatik.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa, menjelaskan keterampilan ini diberikan sebagai bagian dari program pembinaan kemandirian dan pemenuhan hak narapidana. Karya-karya Mary Jane ini juga ikut dipamerkan dalam pameran hasil karya narapidana di berbagai event.
Advertisement
Hasil karya narapidana ini sangat sering ikut pameran baik skala lokal atau pun nasional. Program-program pembinaan ini terus dijalankan secara konsisten di Lapas Perempuan Yogyakarta.
"Mary Jane mengikuti dengan baik program-program pembinaan selama di Lapas Perempuan dan hasil karyanya juga luar biasa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/7/2024).
Secara kepribadian, Mary Jane aktif dalam pembinaan kerohanian yang diselenggarakan Lapas. Kemudian dari sisi pembinaan kemandirian, bahkan Mary Jane telah punya dua keterampilan menari dan membatik. “Program pembinaan ini akan terus kami lanjutkan,” katanya.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan narapidana di wilayah DIY ini memiliki kreatifitas yang sangat tinggi.
BACA JUGA: Tunggakan Pajak di Gunungkidul Mencapai Rp23,68 Miliar, Terlama Sejak 1995
"Hampir setiap Lapas atau Rutan itu punya produk-produk karya unggulan. Kami terus mendorong agar program-program seperti ini terus dilaksanakan secara konsisten dan meningkat dari sisi kreatifitas," tuturnya.
Hasil karya narapidana juga telah ikut dalam event-event, seperti yang akan datang ini Bantul Creative Expo 2024. “Pada event-event itulah masyarakat akan mengetahui bahwa ternyata narapidana juga bisa produktif,” kata dia.
Seperti diketahui, Mary Jane ditangkap di bandara Adi Sutjipto pada 2010 silam, yang kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kg. Ibu dua anak tersebut divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jogja pada Oktober 2010.
Mary Jane sedianya akan dieksekusi pada 15 April 2015 lalu. Namun di saat-saat terakhir, eksekusinya ditunda atas desakan publik, DPR dan Komnas Perempuan.
Mary Jane diduga merupakan korban perdagangan manusia. Sedangkan Maria Cristina Sergio, orang yang menyurunya ke Indonesia sudah menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Paku Buwono XIII Wafat, Sri Sultan HB X Akan Takziah Ke Solo
 - Rekayasa Lalin Satlantas Polres Bantul Saat Arafat Berselawat
 - Bupati Gunungkidul Soroti SPPG Tak Ditutup Pasca-Kasus Keracunan MBG
 - Kecelakaan di Nanggulan, Lansia 74 Tahun Meninggal di Lokasi
 - Baru 45 Persen KDMP di Sleman Aktif, Modal Jadi Kendala
 
Advertisement
Advertisement



            
