Advertisement

Tersangka Dugaan Pungli Lapas Cebongan Ditetapkan, Ini Alasan Polisi Belum Lakukan Penahanan

Catur Dwi Janati
Senin, 22 Juli 2024 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Tersangka Dugaan Pungli Lapas Cebongan Ditetapkan, Ini Alasan Polisi Belum Lakukan Penahanan Ilustrasi Lapas Cebongan. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman resmi menetapkan satu tersangka dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. 

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menjelaskan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelumnya telah dilaksanakan pada Kamis (18/7/2024) yang lalu.

Advertisement

Hasil gelar perkara tersebut menetapkan seorang pegawai Lapas yang bertugas kala itu sebagai tersangka. "Hasil dari gelar perkara menetapkan MRP sebagai tersangka," tegas Adrian pada Senin (22/7/2024).

Adrian mengungkapkan tersangka MRP punya peran pengawasan di Lapas. Peran dan jabatan MRP di Lapas inilah yang disebut Adrian sangat penting. "Kalau dilihat posisinya beliau dulu maksudnya punya peranan lah di dalam kegiatan pengawasan, kayak pelatihan di situ. Intinya peran jabatan beliau di situ sangat penting," tandas Adrian. 

Meski telah menetapkan MRP sebagai tersangka, tetapi polisi memang belum melakukan penahanan. Akan tetapi Adrian menegaskan bila kepolisian akan segera melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan. 

"Jadi ini untuk administrasi pendaftaran tersangka sudah. Secepatnya kita layangkan panggilan kepada yang bersangkutan," lanjut Adrian. 

"Mungkin secepatnya kita ada pemanggilan tersangka," imbuhnya. 

Ditanya soal sebab belum menahan tersangka M, Adrian menjelaskan penahanan belum dilakukan lantaran belum ada pemanggilan tersangka. 

"Kan belum kami panggil gimana mau kami tahan. Kan prosesnya penetapan tersangka secara administrasi, habis itu kami panggil dia datang, baru diperiksa sebagai tersangka. Baru nanti kami gelarkan apakah ditahan apa enggak," ujar dia. 

Selain menetapkan satu tersangka, dalam gelar perkara yang diadakan terkuak bila praktik dugaan pungli ini telah terjadi sekitar satu tahun. Dugaan pemungutan liar ini berlangsung sekitar tahun 2022 hingga 2023.

Di sisi lain, seusai menetapkan seorang tersangka polisi masih menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain dalam dugaan kasus pungli di Lapas Cebongan.

Sebelumnya Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi menerangkan dari sisi linimasanya, pengusutan kasus dugaan pungli telah dimulai sejak Desember 2023. Saat itu, polisi menerima aduan tentang adanya dugaan pungli di Lapas Cebongan. 

"Kami lakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mana kemungkinan pihak-pihak yang terlibat memiliki kekuasaan atau kewenangan. Sehingga kita wajib untuk berhati-hati, mengumpulkan alat bukti, sehingga kita pastikan dapat dilakukan penegakkan hukum," terangnya.

Tindakan kehati-hatian harus dilakukan lantaran polisi khawatir bila informasi ini disampaikan terlalu dini, akan ada upaya penghilangan barang bukti yang menghambat penyelidikan. "Kalau ini disampaikan di awal lalu ramai, dikhawatirkan akan terjadi penghilangan barang bukti, akan terjadi hal-hal yang bisa menghambat proses penyelidikan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Rekomendasi Roti Sisir Enak di Jogja

Rekomendasi Roti Sisir Enak di Jogja

Jogjapolitan | 9 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Tim Meninjau Keberlanjutan Pembangunan IKN

News
| Minggu, 08 September 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia di Shanghai China, Berukuran 350 Ribu Meter Persegi

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement