Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Foto ilustrasi, penjagaan di Lapas Cebongan, Sleman. – Antara/Sigit Kurniawan
Harianjogja.com, JOGJA—Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mantan Kepala Satuan Penahanan Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan berinisial MRP, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli). Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (27/3/2025).
Salah satu JPU dalam perkara ini, Fahma Asmoro Maharsi, dalam persidangan tersebut meminta majelis hakim untuk memutuskan agar terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf M UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20/2001.
“Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa. Kemudian pembayaran denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan selama empat bulan,” katanya.
Pendamping hukum MRP, Angga Dwi Anugerah, mengatakan tanggapan untuk tuntutan ini akan disampaikan pada sidang pledoi yang akan digelar pada 9 April 2025 mendatang. “Tanggapan akan saya sampaikan pada sidang pledoi,” ungkapnya.
Ia mengapresiasi JPU yang sudah memberikan tuntutannya dengan sepatut-patutnya. “Kami nanti juga akan memberikan pembelaan sesuai fakta-fakta persidangan yang sudah digelar sebelumnya. Untuk tuntutan tujuh tahun menurut kami agak tinggi,” ujarnya.
Namun untuk kesesuaian hukuman yang diberikan kepada terdakwa menurutnya adalah ranah majelis hakim. “Bukan angka-angka [pidana] yang kami utamakan, tapi fakta-fakta, saksi. Tidak perlu dirasa hal ini berat atau tidak, cuma yang harus dibuktikan adalah keadilan,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, MRP yang merupakan ASN dari Lapas berdasarkan penyelidikan Polresta Sleman melakukan aksinya dengan modus pengancaman, pemukulan, meminta uang. sedikitnya 53 orang warga penghuni lapas menjadi korban MRP.
Uang yang diminta MRP kepada narapidana cukup beragam, mulai dari uang ucapan selamat datang bagi napi baru sekitar Rp1,5 juta-Rp5 juta, bayar kamar untuk napi baru Rp1 juta-Rp7 juta, kamar khusus Rp50 juta, setoran mingguan Rp100.000-Rp200.000. Total uang yang dipungut terhitung sejak 8 November 2022 sampai 16 November 2023 sebanyak Rp730 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
BPBD Bantul siapkan Rp20 juta untuk antisipasi El Nino. Potensi kekeringan dan kebakaran mulai dipetakan sejak dini.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Wisata Gunungkidul ramai 41.969 pengunjung saat libur panjang. PAD tembus Rp516 juta, pantai masih jadi favorit wisatawan.