Tersangka Kasus Pungli Lapas Cebongan Ditetapkan, Kemenkumham DIY: Jabatan Sudah Diturunkan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polisi resmi menetapkan satu tersangka berinisial MRP dalam kasus dugaan pungutan liar di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Meski belum mendapat informasi rinci terkait dengan penetapan tersangka tersebut, Kanwil Kemenkumham DIY akan mengikuti jalannya proses hukum yang berlaku.
"Karena belum mendapatkan informasi secara detail dari teman teman Polresta Sleman sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan njih. Karena kan langkah kami yang seperti awal menyampaikan bahwasannya itu dalam proses," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa, Senin (22/7/2024).
Advertisement
"Andai kata pun itu sudah ditetapkan, kami mengikuti proses hukum yang berjalan," ucap dia.
Di sisi lain, Agung mengungkapkan saat ini yang bersangkutan telah diturunkan jabatannya. Tak hanya itu, MRP disebut Agung juga tengah menjalani pembinaan di Kanwil Kemenkumham DIY.
"Sementara [yang bersangkutan] masih di kanwil DIY, karena proses pembinaannya kan kami turunkan jabatan itu, kami copot jabatannya. Kemudian dalam proses pembinaannya sepenuhnya diserahkan oleh kantor wilayah," ungkapnya.
Hanya saja, hingga kini Kanwil Kemenkumham DIY belum mendapatkan hasil sidang etik kepada yang bersangkutan. Pasalnya kewenangan ini ada pada ranah langsung Inspektorat Jenderal.
"Nanti kalau menang sudah ada turun hasil sidang etik hukuman disiplin kepada yang bersangkutan pastinya kami akan menyampaikan informasi. Karena kami menunggu ini kan kewenangan dari Inspektorat Jenderal ya, kaitannya penetapan status yang bersangkutan, karena proses pemeriksaan kemarin sudah berlangsung," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
Advertisement
Advertisement