Advertisement

Promo November

Kasasi Kasus Mafia Tanah Kas Desa Terbit, Lurah Nonaktif Caturtunggal Mulai Masuk Lapas Wirogunan

David Kurniawan
Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB
Arief Junianto
Kasasi Kasus Mafia Tanah Kas Desa Terbit, Lurah Nonaktif Caturtunggal Mulai Masuk Lapas Wirogunan Proses eksekusi penjara badan terhadap lurah Caturtunggal Agus Santoso dalam kasus mafia tanah kas desa di Lapas Wirogunan. Rabu (24/7/2024). - Istimewa/Kejari Sleman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus mafia tanah kas desa dengan terdakwa  Lurah Nonaktif Caturtunggal Agus Santoso resmi inkrah menyusul proses eksekusi oleh tim Kejari Sleman pada Rabu (24/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto mengatakan proses eksekusi terhadap mantan Lurah Condoncatur, Agus Santoso mengacu pada putusan Mahkamah Agung No.3713K/Pid.Sus/2024 tertanggal 22 Juli 2024. Berdasarkan putusan kasasi ini, terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Advertisement

Selain itu, yang bersangkutan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta. “Sudah saya perintahkan melakukan eksekusi secara tuntas, baik untuk penjara maupun denda dan uang penggantinya,” kata Bambang, Kamis (25/7/2024).

Menurut dia, untuk terpidana sudah dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) oleh jaksa penuntut umum Rosalia Devi K. Terpidana juga sudah mulai menjalani proses hukuman sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam putusan kasasi. “Setelah eksekuis terhadap terpidana, masih ada tugas untuk menyelesaikan masalah denda dan uang penggantinya,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sleman, Indra Aprio Handry Saragih menambahkan kasus hukum tindak pidana korupsi karena penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal sudah selesai.

BACA JUGA: Terima Rp1,25 M dari Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Dituntut 8 Tahun Penjara

Meski demikian, pihaknya masih memiliki tugas untuk memastikan denda dan uang pengganti yang tercantum dalam putusan kasasi bisa dijalankan. “Yang dieksekusi baru proses pidana penjarannya. Sedangkan untuk denda dan uang pengganti masih dalam proses yang kami selesaikan,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk denda Rp200 juta, terpidana wajib membayarnya. Namun apabila tidak mampu akan dijatuhi hukuman pengganti selama dua bulan.

Adapun untuk uang pengganti, juga wajib dibayar. Pasalnya, jika tidak mau membayarnya, maka akan dilakukan penyiataan terhadap aset yang dimiliki untuk kemudian dilelang guna melunasi pembayaran uang pengganti. “Jika nantinya terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement