Advertisement
Ilegal, Tujuh Toko Miras di Depok Disegel Satpol PP

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak tujuh toko minuman keras (miras) di Kapanewon Depok ditutup oleh Satpol PP Sleman. Rencananya aksi penutupan oleh Pemkab Sleman masih berlanjut hingga awal Agustus mendatang.
Penutupan toko penjual minuman keras di Sleman tidak hanya melibatkan Satpol PP, selaku penegak peraturan daerah. Pasalnya, di dalam pelaksanaan juga melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Polresta Sleman, Kodim Sleman, Ombudsman, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan hingga Kesbangpol.
Advertisement
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan penutupan tujuh outlet atau toko miras di Kapanewon Depok merupakan langkah tegas dari Pemkab Sleman. Pasalnya, selama ini toko-toko yang beroperasi tanpa dilengkapi dengan izin yang berlaku.
“Sudah ada aturannya yang tertuang dalam Perda No.8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Ini diperkuat di dalam Peraturan Bupati No.10/2023,” kata Shavitri kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Dia menjelaskan, kebijakan penutupan tidak serta merta langsung dilakukan. Pasalnya, sebelumnya pemilik maupun pengelola sudah diberikan tegura hingga dua kali, tapi tidak dihiraukan. “Sudah diberikan surat peringatan pertama dan kedua, tapi tetap ngeyel hingga akhirnya dilakukan penutupan dan penyegelan,” katanya.
Menurut dia, penutupan juga sebagai bentuk respons atas keresahan dari Masyarakat berkaitan dengan maraknya toko miras ilegal. Salah satunya disuarakan oleh Komisi Perlindungan Anak dan pihak sekolah dikarenakan yang mengkonsumsi ada dari kalangan pelajar. “Ini menjadi kekhawatiran kita semua karena ternyata yang mengkonsumsi ada dari anak sekolah,” katanya.
BACA JUGA: Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup
Kepala Bidang Penegakkan Perda, Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto menambahkan, penertiban toko miras illegal menyasar di tujuh lokasi di Kapanewon Depok. Rencananya aksi penutupan masih akan dilakukan di lokasi yang berbeda.
Meski demikian, ia belum mau menyebut lokasi mana saja yang akan ditutup. Hanya saja, penutupan akan berlanjut hingga 1 Agustus 2024. “Sudah ada jadwalnya dan masih ada lanjutan untuk menutup tempat penjualan miras illegal,” katanya.
Disinggung mengenai lokasi yang sudah ditutup, ia memastikan akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahan setelah lokasi ditutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement