Advertisement
KPU Bantul Ingatkan Visi-Misi Paslon pada Pilkada 2024 Harus Sesuai dengan RPJPD dan RPJMD
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul kembali mengingatkan kepada partai politik pengusung dan pendukung bahwa visi dan misi dari pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bantul pada Pilkada 2024 harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantul.
Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa mengatakan penyesuaian visi misi dengan RPJPD merupakan amanat Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Advertisement
BACA JUGA: Rekomendasi DPP Belum Turun soal Pilkada, PDIP Sleman Sebut Banyak Terima Tawaran
Di mana, pada pasal 13 PKPU 8/2024 menyatakan jika visi-misi dan program bakal pasangan calon harus selaras dengan RPJPD masing-masing wilayah atau daerah di mana pemilihan kepala daerah itu dilaksanakan.
Oleh karena itu, kata Joko, penyesuaian visi misi calon menjadi amanat PKPU yang harus diikuti oleh semua bakal calon bupati dan wakil bupati. "Jadi ini wajib untuk dilaksanakan," kata Joko, Kamis (1/8/2024).
Untuk itu, Joko menyebut, KPU Kabupaten Bantul akan mengumpulkan 9 partai politik di Kabupaten Bantul yang mendapatkan kursi di DPRD Bantul dan Bappeda Bantul untuk menyosialisasikan aturan tersebut pada 14 Agustus 2024. "Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada partai politik terkait dengan aturan ini," ungkap Joko.
Lebih lanjut Joko memaparkan, nantinya RPJPD dan RPJMD ini akan menjadi dasar dari bakal calon bupati dan wakil bupati untuk menyusun visi dan misi. Setelah disusun visi dan misi, nantinya diharapkan bakal calon bupati dan wakil bupati melakukan konsultasi ke KPU Kabupaten Bantul sebelum nantinya KPU Kabupaten Bantul berkomunikasi dengan Bappeda untuk penyesuaian RPJPD Kabupaten Bantul.
"Nanti akan kami mintakan pendapat dari Bappeda Kabupaten Bantul. Apakah sudah sesuai dengan RPJPD maupun RPJMD. Jika belum nanti masih ada waktu untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sebelum mendaftar di tempat kami pada 27 sampai 29 Agustus 2024," papar Joko.
Selain akan mengumpulkan akan mengumpulkan 9 partai politik di Kabupaten Bantul yang mendapatkan kursi di DPRD Bantul pada 14 Agustus 2024, KPU Kabupaten Bantul juga telah membuka help desk di Kantor KPU. Harapannya, dengan adanya help desk tersebut bisa dimanfaatkan oleh partai politik dan bakal pasangan calon untuk melakukan konsultasi terkait dengan syarat pencalonan dan syarat calon.
"Help desk ini kami buka sampai akhir Agustus. Harapannya, ini bisa dioptimalkan untuk sarana konsultasi. Karena kami ingin saat pendaftaran nanti tidak ada berkas yang harus kami kembalikan ke partai maupun bakal pasangan karena ada persyaratan yang masih harus dibenahi," kata Joko.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bantul Hanung Raharjo mengatakan jika saat ini RPJPD Bantul dalam tahap akan dikirimkan ke Gubernur DIY untuk difasilitasi sebelum nantinya disyahkan oleh DPRD Kabupaten Bantul.
"Jadi sebelum 12 Agustus nantinya RPJPD ini sudah bisa disyahkan," kata Hanung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Ada Unsur Politis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
- Kongres FPRB Kota Jogja Libatkan Unsur Pentahelix
- Pemilik Apartemen Malioboro City Desak Pemerintah Pusat Intervensi Soal SLF
- Wastra Katresnan : Panggung Apresiasi Karya Desainer Lokal di Puncak KarnaVALL Batik Indonesia
Advertisement
Advertisement