Advertisement
Salah Tebak Lokasi Motor Curian, Dukun Dilaporkan ke Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang dukun warga Kapanewon Karangmojo Gunungkidul berinisial M, dilaporkan ke polisi. Usut punya usut, M keliru menebak lokasi penyembunyian sepeda motor curian.
Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa menjelaskan kejadian berawal pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Advertisement
Ketika itu, Supriyanti, 44, warga Kapanewon Ponjong didatangi dua pria. Satu di antaranya yang mengaku Kepala Dusun Ngrombo I, Karangmojo bernama Sugiyatno menanyakan perihal kasus pencurian sepeda motor di Toko Kelontong Eko, Kalurahan Genjahan.
Supriyanti mengaku tahu kasus pencurian tersebut. Dari sini, Sugiyatno bertanya lagi apakah Supriyanti memiliki kandang di belakang rumahnya. “Supriyanti menjawab ada. Nah, Sugiyatno lalu mengatakan kalau motor curian itu ada di kandang belakang rumah itu,” kata Hendra dihubungi, Kamis (1/8/2024).
Mendengar klaim itu, Supriyanti takut. Dia lantas memanggil Ketua RT setempat. Bersama Ketua RT, mereka pergi melihat kandang belakang rumah. Di situ, tidak ada tanda-tanda keberadaan motor curian yang dimaksud Sugiyatno.
BACA JUGA: Tak Cukup Satu, Korban Dukun Palsu di Piyungan Bertambah
Merasa tidak menyembunyikan sepeda motor itu dan merasa dituduh sebagai pelaku, Supriyanti mengadukan kejadian itu ke Polsek Ponjong. “Korban merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar karena kejadian itu,” katanya.
Hendra menegaskan pelaku berinisial M melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Tapi, M tidak ditahan. Dia dikenakan wajib lapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement