Tak Cukup Satu, Korban Dukun Palsu di Piyungan Bertambah
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Korban dukun palsu asal Lumajang, Jawa Timur, NF, 44, terus bertambah. Kali ini korbannya yang juga warga Piyungan bertambah satu orang setelah sebelumnya, RW, 47, dengan ratusan juta rupiah.
"Korban kasus penggandaan uang di Piyungan bertambah satu orang berinisial WB, usia 37 tahun," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Senin (5/2/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan awalnya korban, pada 15 Mei 2019, dimintai uang oleh pelaku sebesar Rp1,2 juta sebagai contoh. Uang itu lantas dimasukan ke dalam 12 kotak.
“Pelaku mengaku nantinya dalam uang di setiap kotak akan menjadi Rp7 miliar,” ujar Jeffry.
Karena tergiur, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Setelah sekian lama, korban kemudian menanyakan uangnya sudah bertambah belum. “Pelaku pun meminta korban bersabar hingga sebelum Hari Raya Idulfitri kemudian korban menyadari jika tertipu,” ucap Jeffry.
BACA JUGA: Polres Bantul Tangkap Dukun Pengganda Uang Gadungan
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berhasil membekuk NF, 44, warga Lumajang, jawa timur di Denpasar, Bali pada Senin (29/1/2024) lalu.
Laki-laki berbadan gempal ini, ditangkap Tim opsnal Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Piyungan karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Adapun besaran kerugian korban dari penipuan yang dilakukan oleh NF mencapai Rp432 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
Advertisement
Advertisement