Advertisement
Polres Bantul Tangkap Dukun Pengganda Uang Gadungan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Tim opsnal Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Piyungan telah menangkap NF, 44, warga Lumajang, Jatim, di Denpasar, Bali pada Senin (29/1/2024) yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengandaan uang.
Adapun besaran kerugian korban dari penipuan yang dilakukan oleh NF mencapai Rp432 juta.
Advertisement
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan NF ditangkap berdasarkan laporan dari RW, 47, warga Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Awalnya pada Mei 2019, korban bertemu dengan pelaku NF di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman.
Saat itu, pelaku NF mengaku bisa menggandakan uang dan meminta izin kepada korban untuk meminjam ruangan di rumah korban sebagai tempat ritual menggandakan uang. Ritual itu dilakukan dengan menggunakan 12 kardus, yang masing-masing berisi Rp1juta, sehingga secara total ada Rp12 juta. Nantinya, pelaku mengatakan kepada korban satu kardus itu (yang berisi Rp1 juta) akan berisi uang Rp7 miliar.
“Syaratnya, setiap bulannya, kardus itu harus terisi uang tersebut. Namun, sekitar Februari 2023, korban baru sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan. Sebab, penggandaan uang yang dijanjikan tak kunjung ada,” katanya di Mapolres Bantul, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga
Jangan Mudah Percaya, Ini Modus yang Kerap Dipakai Pelaku Penggandaan Uang
Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Ditangkap, Sebut Bank Gaib Bisa Hasilkan Rp1,3 Miliar
Janjikan Penggandaan Uang, Warga Sleman Tipu Korban hingga Rp1,45 Miliar
Sadar jika ditipu, korban pun meminta pelaku meninggalkan rumahnya pada November 2023. Dan, sejak meninggalkan rumah korban, pelaku sudah tidak bisa dihubungi korban.
“Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Piyungan pada 23 Januari 2024,” jelasnya.
Dari situ, Polsek Piyungan bersama dengan Reskrim Polres Bantul mulai melakukan pengejaran pelaku di Jember didasarkan pada alamat yang ada. Dalam perkembangannya, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di Bali. “Kemudian, kami melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap di Denpasar," urai Jeffry.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kardus hitam, sisa dupa, kembang setaman, alquran hingga buku yang merupakan catatan doa atau mantra milik NF.
Jeffry mengungkapkan berdasarkan pengakuan pelaku, hasil penipuan itu dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, NF disangkakan pasal 378 KUHP.
“Pidana penjara paling lama empat tahun," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pakar UGM Nilai Desentralisasi Total Pengelolaan Sampah Tidak Tepat
- Kegiatan Monoton dan Kurang Menarik Jadi Pengganjal Peningkatan Lama Tinggal Wisatawan di DIY
- Ingin Hasil ASPD Optimal, Dinas Pendidikan Gunungkidul Gelar Tryout
- Talut Ambrol di Jalur Clongop Gedangsari Diperbaiki dengan Anggaran Rp15 Miliar
- Kendaraan Keluar DIY Via Entry Tol Tamanmartani Meningkat, Sempat Dekati 1.000 Kendaraan Per Jam
Advertisement
Advertisement