Dishub Bantul Tertibkan PKU dengan Tagihan Listrik Membengkak
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
Kekerasan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL — Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja di Pandak, Bantul, mulai menemukan titik terang. Polres Bantul menyebut aksi kekerasan tersebut diduga dipicu motif balas dendam.
Korban berinisial IDS (16), warga Pandak, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan brutal oleh sekelompok remaja pada Selasa (14/4/2026) malam di kawasan Lapangan Gadung Mlati.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, Achmad Mirza, menjelaskan bahwa sebelum pengeroyokan terjadi, korban sempat ditanya oleh para pelaku terkait keterlibatannya dalam sebuah kelompok atau geng.
“Motifnya lebih ke arah balas dendam. Saat korban tidak mengakui sebagai anggota geng, salah satu pelaku langsung melakukan pemukulan yang kemudian diikuti pelaku lainnya,” ungkapnya, Selasa (21/4/2026).
Polisi menerima laporan atas kejadian tersebut sehari setelah insiden berlangsung. Setelah melakukan penyelidikan, aparat berhasil mengamankan dua orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Meski demikian, kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Polisi telah mengidentifikasi lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Di antaranya pipa pralon, selang, hingga tindakan penyiksaan menggunakan api rokok. Bahkan, korban juga dilindas menggunakan sepeda motor yang kini telah diamankan oleh petugas.
Tingkat kekerasan dalam kasus ini menjadi perhatian serius aparat. Polisi masih mendalami kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat, termasuk dugaan pembunuhan berencana.
Para tersangka sementara ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, keluarga korban mengungkapkan bahwa IDS dijemput oleh dua orang yang dikenalnya dari rumah sekitar pukul 22.00 WIB. Korban kemudian dibawa pergi menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya menjadi korban pengeroyokan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan yang melibatkan remaja di wilayah Bantul. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak serta segera melaporkan jika mengetahui potensi tindak kekerasan di lingkungan sekitar.
Penanganan tegas terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.